Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI resmi meluncurkan kebijakan second home visa atau visa rumah kedua untuk WNA (Warga Negara Asing) pada Selasa, (25/10/2022). Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua. Dengan visa ini, WNA dapat tinggal selama 5 atau 10 tahun di Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly memastikan, kebijakan second home visa tidak akan memancing migrasi besar-besaran WNA, khususnya warga China ke Tanah Air.
"Ada kritik mengatakan, kita nanti akan diserbu oleh (WNA) China dan lain-lain. Malaysia sudah lebih dulu dari kita, namanya The Silver Haired Program, enggak diserbu kok," tutur Yasonna kepada awak media usai membuka Rakornis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual dengan Kanwil Kemenkumham di Hotel Anvaya Bali, Senin, (31/10/2022).
Yasonna menjelaskan, subjek dari second home visa yakni orang asing tertentu atau eks WNI yang ingin tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan begitu, WNA yang dapat tinggal selama 5 atau 10 sepuluh tahun di Indonesia tentu akan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.
Atas dasar itu, kebijakan second home visa dipastikan tidak berbahaya dan tidak mengancam stabilitas negara. Justru kebijakan second home visa akan membawa banyak manfaat antara lain, meningkatkan penerimaan negara secara langsung maupun tidak langsung, meningkatkan investasi, pemerataan pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitar, menumbuhkan peluang usaha yang dapat menimbulkan multiplier effect, serta menciptakan lapangan kerja.
"Saya punya kenalan beberapa dokter-dokter ahli. Mereka WNI yang sudah pensiun dari Amerika, beli rumah di sini, tentu apartemen, tentu dia perlu supir, pembantu, itu akan menambah pekerjaan, di samping yang lain. Jadi itu akan sangat menolong pertumbuhan ekonomi dan lapangan pekerjaan," tutur Yasonna.
Sebagai informasi, permohonan second home visa bisa dilakukan lewat aplikasi berbasis website atau (visa-online.imigrasi.go.id). Lalu, dokumen persyaratan yang diperlukan adalah paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan. Persyaratan lain seperti yang disebutkan di atas yakni rekening WNA sekurang-kurangnya Rp2 miliar atau setara.
WNA juga harus menyerahkan pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih dan daftar riwayat hidup atau curriculum vitae.
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pemohon second home visa adalah sebesar Rp3.000.000 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022. Untuk pembayaran tarif PNBP second home visa bisa dilakukan di luar wilayah Indonesia lewat portal pembayaran PNBP yang tersedia. Kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran diterbitkan.
Baca Juga: Kolaborasi Brankas dan VISA, Permudah Fintech Tentukan Skor Kredit Konsumen
Tag
Berita Terkait
-
Kemenkumham Rilis POP Hak Merek, Perpanjangan Merek Jadi Makin Cepat
-
Kemenkumham: Pencatatan Hak Cipta Meningkat hingga 47% Berkat POP HC
-
Beri Ruang Ekspresi untuk Pegiat Seni, DJKI Kemenkumham Hadirkan Festival Karya Cipta Anak Negeri
-
Promosikan Produk Kekayaan Intelektual Komunal Bali, DJKI Gelar Fashion Show di Art Center
-
Perpanjang Paspor, Babang Tamvan Ngaku Mau Prewed di Luar Negeri
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra
-
YLBHI Kritik Keras Penempatan TNI di Gedung DPR: Semakin Jauhkan Wakil Rakyat dengan Masyarakat!
-
Babak Baru Perang Lawan Pencucian Uang: Prabowo 'Upgrade' Komite TPPU Tunjuk Yusril Jadi Ketua
-
Serikat Petani: Program 3 Juta Rumah Akan Gampang Dilaksanakan kalau Reforma Agraria Dilaksanakan