Suara.com - Susi, asisten rumah tangga alias ART Ferdy Sambo turut bersaksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer, yang digelar Senin (31/10/2022).
Alih-alih mendapatkan informasi yang penting terkait pembunuhan Brigadir J, Ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santosa dibuat geram oleh sederet jawaban yang dilontarkan oleh Susi.
Pasalnya, Susi memberikan jawaban yang dinilai tak konsisten saat sang hakim memberi pertanyaan yang berbeda.
Bahkan, sang ketua majelis hakim sampai-sampai menuding Susi berbohong hingga mengancam bahwa sosok ART Sambo tersebut bisa dipidana atas jawaban yang tidak konsisten.
Berikut sederet jawaban Susi, ART Ferdy Sambo di persidangan yang membuat hakim naik pitam.
Lupa saat ditanya jumlah ART yang dipekerjakan Sambo
Susi telah bekerja di bawah Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi sejak Juli 2020. Kala itu, rumah kedua pasutri yang kini jadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua tersebut masih berada di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.
Semenjak lebaran 2021, Sambo dan sang istri pindah di rumah dinas di Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sang hakim kemudian bertanya soal berapa jumlah ART yang dipekerjakan oleh Sambo.
"Ada berapa ART di rumah Jalan Bangka?" tanya ketua hakim Wahyu di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Sayangnya, Susi tak mampu memberi jawaban yang memuaskan majelis hakim.
"Lupa yang mulia," jawab Susi.
Tak tahu alasan Sambo dan Putri pindah ke Saguling
Susi juga tak mampu mengingat bulan Sambo dan Putri pindah ke rumah Saguling. Jawaban Susi tersebut sontak membuat hakim melontarkan cecaran.
"Cepat sekali Anda mengatakan lupa. Ini pertanyaan saya pelan pelan loh bukan ngejar saudara loh," cecar hakim Wahyu.
Hakim kemudian tetap melanjutkan sidang dengan bertanya soal alasan Sambo dan Putri pindah ke rumah Saguling.
"Kenapa saudara Putri pindah?" tanya hakim Wahyu.
"Saya tidak tahu," jawab Susi.
Hakim mulai curiga
Susi kerap melayangkan jawaban "tidak tahu" terhadap pertanyaan majelis hakim. Ketua majelis hakim kemudian bertanya soal apakah Sambo juga ikut istrinya tinggal bersama di rumah baru mereka di jalan Saguling.
"Setelah pindah ke Saguling apakah saudara FS juga pindah ke Saguling atau tetap di Bangka?" tanya hakim Wahyu.
"Pindah ikut ke Saguling," jawab Susi.
Jawaban tersebut tiba-tiba membuat ketua majelis hakim menaruh kecurigaan. Sebab, Susi kini menjawab pertanyaan tersebut dengan cepat, tak seperti jawaban-jawaban sebelumnya.
Hakim Wahyu juga curiga soal Susi mampu menjawab pertanyaan tersebut, sedangkan lupa saat diberi pertanyaan sebelumnya.
"Yang ini saudara cepat jawabnya. Yang tadi anda lupa. Yang mana yang benar? Tadi jawabnya lupa. Mana yang benar? saudara disumpah loh," sahut hakim Wahyu.
Tidak konsisten soal kesaksiannya terhadap keseharian Sambo dan Putri
Meski mulai naik pitam, sang ketua Hakim tetap melanjutkan persidangan dengan menanyakan Susi tentang kesehariannya bersama Sambo dan Putri.
"Saudara sering ikut keluar kota bareng suadara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?," tanya hakim Wahyu.
"Tidak yang mulia," jawab Susi.
"Atau mereka tidak pernah pergi bersamaan?" tanya kembali hakim Wahyu.
"Saya tidak tahu," kata Susi.
"Pada waktu ke Bali saudara ikut tidak?" hakim Wahyu mencecar Susi.
"Ikut," jawab Susi.
Amarah hakim Wahyu mulai memuncak ketika Susi memberikan jawabannya tersebut. Hakim Wahyu menuding Susi berbohong lantaran Susi tidak tahu Sambo dan Putri pergi bersama saat ke Bali padahal sosok ART tersebut turut pergi dengan mereka.
"Kok bilang tidak tahu, kan ketahuan kalau saudara berbohong," tegur hakim Wahyu.
Ketua hakim beri ultimatum
Hakim Wahyu kemudian memberi ultimatum kepada Susi berupa ancaman pidana. Alasannya, Susi telah memberikan beberapa jawaban yang dinilai tidak konsisten.
"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepet cepet. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.
"Nanti kami panggil saksi saksi lain kalau keterangan saudara berubah saya perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memproses anda," pungkasnya.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Kesaksian PRT Ferdy Sambo Tak Masuk Akal, Hakim: Inilah Kalau Ceritanya Settingan, Kau Anggap Kami Bodoh!
-
Dicecar soal Kelahiran Anak Bungsu Putri Candrawathi, Hakim ke PRT Sambo: Anda Bohong, Siapa yang Lahirkan?
-
Hakim Sebut Susi PRT Ferdy Sambo Berbohong: Saudara Bisa Dipidanakan!
-
Nama-nama Saksi di Sidang Lanjutan Bharada E Hari Ini
-
'Tidak Tahu', Jawaban Berubah-Ubah, PRT Ferdy Sambo Bikin Kesal Hakim di Persidangan
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka