Baru-baru ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespon adanya kritikan masyarakat tentang perilaku para pengendara berpelat RF.
Orang nomor satu di kepolisian ini menyatakan bahwa pelat RF seharusnya dipasang pada kendaraan yang dioperasikan untuk fungsi kedinasan. Ia memberikan contoh, yaitu kendaraan polisi dan juga pejabat.
Namun, lebih lanjut Jenderal Sigit mengatakan bahwa masyarakat yang melihat plat RF digunakan tidak sebagaimana seharusnya. Ia menegaskan bahwa akan memperbaiki hal tersebut.
Kapolri menyebut bahwa kendaran dengan pelat RF berkaitan dengan kepolisian, dinas dan VVIP. Namun, banyak keluhan masuk bahwa ternyata pengendara kendaraan tersebut ternyata bukan polisi. Listyo Sigit pun berencana akan membenahinya.
Lantas, apa saja jenis kendaraan Plat RF, siapa pemakai dan seperti apa aturannya? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Pemakai Kendaraan Pelat RF
Persyaratan yang berlaku bagi pemohon plat nomor polisi khusus atau rahasia di lingkungan instansi pemerintahan, serta TNI-Polri.
Sementara itu, untuk pihak kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), permohonan plat ‘RF’ harus memperoleh tanda tangan kepala satuan kerja (Kasatker).
Bagi para sipil yang hendak menggunakan plat tersebut, harus mengantongi surat rekomendasi dari Intel. Sementara, untuk para pemohon dari kepolisian, cukup menggunakan surat rekomendasi dari Propam saja.
Adapun, semua pemohon wajib melampirkan STNK dan BPKB yang sah. Seperti di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kendaraan pemohon wajib bernomor polisi ‘B’. Kemudian, akan diadakan pemeriksaan fisik kendaraan, serta fotokopi identitas pejabat pemohon.
Syarat Lengkap Permohonan Penerbitan Nomor Polisi Khusus dan Rahasia:
- Untuk para pejabat pemerintah wajib ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 1 setingkat dirjen ke atas. Bagi para TNI dan Polri, harus diketahui kasatker masing-masing yang menandatangani.
- Mendapatkan rekomendasi baik dari propam maupun dari Intel. Bagi instansi di luar Polri rekomendasi dari Intel, dalam Polri dari Propam.
- Melampirkan surat-surat seperti STNK yang sah dan BPKB sah yang berlaku dan plat B.
- Cek fisik kendaraan.
- Fotokopi kartu identitas atau KTP dari si pejabat pemohon kendaraan tersebut.
Aturan Pelat Nomor RF
Pelat nomor kendaraan ini seharusnya tidak bisa digunakan oleh warga sipil karena hanya diberikan negara kepada instansi terkait saja.
Penggunaan plat nomor ini telah diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (plat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
Jenis-jenis kendaraan pelat RF
Berita Terkait
-
Ini Pemilik Mobil Sedan yang Dipakai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika Beri Jawaban Soal Tudingan Plat Palsu
-
Komisi III Apresiasi Peniadaan Tilang Manual sebagai Langkah Terobosan Kapolri
-
Ada Plat yang Tidak Bisa Diakses Nopol Mobil Sedan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Belum Tentu Palsu
-
Lama Tak Terdengar, Kapolri Tegaskan Nasib Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Di Kasus Duren Tiga
-
Silaturahmi ke Ponpes Gus Baha, Kapolri Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas Politik Tetap Kondusif
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik
-
Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah
-
Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga
-
Bertahan di Pasar Santa Jaksel, Toko SobaSoba Tawarkan Pakaian Vintage Penuh Cerita
-
Ekonomi Kayong Utara Melejit 5,89 Persen, Kawasan Industri Pulau Penebang Jadi Motor Utama
-
Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati
-
Kisah Inspiratif Perempuan Desa Pelapis, Ubah Musim Paceklik Jadi Cuan Lewat UMKM Ikan
-
Sinergi Warga dan PT DIB Harita, Panen Perdana Lele di Desa Pelapis Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi
-
1,4 Juta Lowongan Kerja di Koperasi Desa Merah Putih, Seberapa Realistis?
-
Dulu Kiblat Kawula Muda Jakarta, Pasar Santa Kini Berubah Sunyi