Suara.com - Dua perusahaan diduga melakukan cemaran bahan baku melebihi ambang batas kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Merespons hal tersebut, DPR langsung turun tangan meminta Komisi IX untuk melakukan pengawasan.
Pengawasan tersebut terkait dengan penegakan hukum. Diketahui dua perusahaan, yakni PT Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical kini tengah dibawa ke ranah pidana.
"Menurut kami, sudah tepat tindakan BPOM dan Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan tindakan-tindakan penegakan hukum yang dianggap perlu dan kita akan minta kepada komisi teknis, dalam hal ini Komisi IX untuk mengawal proses penegakan hukumnya," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (1/11/2022).
Sementara itu, pengawasan juga akan dilakukan terhadap BPOM yang merupakan mitra Komisi IX. Meski belum memastikan, namun Dasco menilai sebagai mitra tentu Komisi IX akan memanggil BPOM untuk meminta penjelasan ihwal adanya obat dengan bahan baku tidak sesuai hingga timbul penyakit gagal ginjal akut.
"Saya rasa komisi teknis dalam hal ini Komisi IX tentunya juga menaruh perhatian dan saya yakin dalam rapat-rapat kerja dalam masa sidang ini memang akan ada undangan undangan atau rapat kerja bareng dengan BPOM maupun Kementerian Kesehatan," kata Dasco.
Sebelumnya, BPOM mengungkap ada dua perusahaan yang diduga telah melakukan cemaran bahan baku melebihi ambang batas kandungan EG dan DEG, yakni PT Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical.
Seperti sudah diketahui, kasus gagal ginjal akut yang dialami ratusan anak-anak Indonesia disebabkan karena cemaran EG dan DEG.
Dua perusahaan farmasi itu diduga menggunakan bahan baku yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Mereka disebut memproduksi obat menggunakan bahan tambahan yang tidak sesuai.
Bahan Baku Produksi Obat Tak Sesuai
Baca Juga: BPOM Ungkap 2 Perusahaan Biang Kerok Gagal Ginjal Akut, Terancam 10 Tahun Penjara
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan dua perusahaan farmasi itu diduga telah memproduksi obat dengan menggunakan bahan baku yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. PT Yarindo Farmatama diduga melakukan perubahan bahan baku etilen glikol dan sumber pemasoknya tanpa melalui proses kualifikasi pemasok dan pengujian bahan baku. Padahal harusnya prosedur itu dilakukan oleh para produsen sesuai dengan ketentuan BPOM.
"PT Yarindo Farmatama mengubah bahan baku dengan menggunakan bahan baku tidak memenuhi syarat dengan cemaran EG di atas bahan aman sehingga produk tidak memenuhi persyaratan," kata Penny K Lukito dalam konferensi pers di Serang, Banten, yang diikuti secara daring pada Senin (31/10).
Selain itu Penny menyatakan obat sirup dengan merk Flurin yang merupakan produk PT Yarindo Farmatama terbukti mengandung EG sebesar 48 miligram/ml.
"Syaratnya harus kurang dari 0,1 mg/ml sekitar hampir 100 kalinya, bayangkan," ujarnya.
Oleh karenanya, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries disebut telah memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas.
"Industri farmasi yang diduga menggunakan pelarut propilen glikol mengandung EG dan DEG di atas ambang batas yaitu PT Yarindo Farmatama di Cikande, Serang, Banten, dan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara," kata Penny.
Ancaman Penjara 10 Tahun
Dalam konferensi pers bersama Bareskrim Polri, Penny mengatakan dua perusahaan farmasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak sesuai dengan standar keamanan, khasiat, manfaat serta mutu seperti tertuang dalam UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Kedua perusahaan farmasi itu terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Bukan hanya itu, dua perusahaan itu pun terancam jeratan UU Perlindungan Konsumen terkait dugaan EG dan EDG sebagai biang kerok penyebab gagal ginjal akut yang mayoritas diderita anak-anak di Indonesia. Jika nantinya kedua perusahaan farmasi itu terbukti ada kaitannya dengan kematian ratusan anak yang mengalami gagal ginjal, maka akan dikenakan ancaman lain.
Dua perusahaan farmasi itu merupakan produsen obat sirup merek Unibebi. Beberapa produk Unibebi yang diteliti mengandung cemaran etilen glikol yakni Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops.
Tag
Berita Terkait
-
Pemerintah Masih Selidiki Kemungkinan Lain Penyebab Gagal Ginjal Akut di Indonesia
-
BPOM Ungkap 2 Perusahaan Biang Kerok Gagal Ginjal Akut, Terancam 10 Tahun Penjara
-
Yarindo Farmatama Beri Dukungan ke Kepolisian dan BPOM Usut Tuntas Kasus Gagal Ginjal Akut
-
Tiga Anak di Bogor Meninggal Dunia, Polri Bakal Usut Pidana Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
Urai Penumpukan Roster CPMI Korea Selatan, Menteri Mukhtarudin Siapkan Langkah Strategis
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?