Suara.com - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong meminta izin kepada majelis hakim untuk memutar potong video diduga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama wanita. Namun permohonan tersebut ditolak hakim, lantaran dianggap tidak ada kaitannya dengan perkara pembunuhan Yosua.
Awalnya, Sarmauli mengkonfirmasi soal beberapa nama wanita yang diduga memiliki kedekatan dengan Yosua kepada adiknya Mahareza Rizky alias Reza. Momen ini terjadi ketika Reza diperiksa sebagai saksi di persidangan Putri dan Ferdy Sambo, selaku terdakwa pembunuhan berencana.
"Apabila J (Yosua) sedang dekat dengan seseorang perempuan apakah selalu bercerita kepada saksi atau tidak pernah?" tanya Sarmauli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
"Ya abang cuma dekat sama Kak Vera," jawab Reza.
"Hanya dekat dengan Vera?" Sarmauli kembali mempertegas pertanyaannya.
"Iya, sepengetahuan saya," timpal Reza.
"Saudara saksi tidak kenal dengan nama-nama lain? Tidak kenal dengan nama Ayu? Tidak pernah dengar nama Vita?" cecar Sarmauli.
"Tidak," singkat Reza.
Di sisi lain, pacar Yosua Vera Maretha Simanjuntak yang berada di kursi saksi samping Reza nampak tertunduk ketika mendengar pertanyaan soal nama-nama wanita tersebut.
"Mohon izin majelis hakim, kami menemukan dari penelusuran di media sosial ada video yang kami ketahui itu adalah Yosua. Izin bisa diputar?" pinta Sarmauli ke majelis hakim.
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa lantas menanyakan kepada Sarmauli, apakah ada keterkaitan video tersebut dengan perkara pembunuhan berencana yang didakwakan kepada Ferdy Sambo dan Putri.
"Saya mau menanyakan soal pendapat saksi (Reza) apakah benar yang ada di video itu Yosua apa bukan? Dan apakah saudara saksi mengenal teman Yosua tersebut," jelas Sarmauli.
"Kaitannya dengan perkara ini, ada kaitannya tidak? Kalau ada kaitanya dengan perkara yang didakwakan kepada para terdakwa silakan. Tapi apabila tidak ada nggak usah," tegas hakim Wahyu.
Sarmauli lantas mengklaim hanya ingin menggali soal latar belakang pribadi Yosua. Namun, hal itu langsung ditolak oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Keberatan majelis, karena ruang lingkup pembuktian adalah surat dakwaan yang kami bacakan. Maka harus ditolak majelis hakim," ujar jaksa disambut tepuk tangan pengunjung sidang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak Kota Ketakutan Sampah Meluap, Mengapa Kota Tangerang Justru Optimis TPA-nya Aman?
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- 7 Promo Sepatu Reebok di Sports Station: Turun Sampai 70% Mulai Rp200 Ribuan
- 7 Lem Sepatu Kuat dan Tahan Air di Indomaret Murah, Cocok untuk Semua Jenis Bahan
Pilihan
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
-
4 HP Murah Layar AMOLED RAM 8 GB Terbaik, Visual Mewah Lancar Multitasking
Terkini
-
Nadiem Makarim Usai Pemaparan Keterbatasan Chromebook: You Must Trust The Giant
-
Pemprov DKI Imbau Warga Wilayah Rawan Tawuran Saling Jaga dari Provokator
-
Surat Google Dicuekin Muhadjir Tapi Dibalas Nadiem, Kini Berujung Sidang Korupsi Chromebook
-
Penghinaan Pemerintah dan Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Simpatisan Bikin Laporan
-
Jaksa Ungkap Cara Nadiem Hindari Konflik Kepentingan di Pengadaan Chromebook
-
Dikira Maling, Pria Mabuk yang Panjat Atap Rumah Warga di Pancoran Ternyata Hanya...
-
Jerat Baru Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Tak Beda Jauh dari yang Lama
-
Puluhan Mahasiswa UNISA Keracunan Usai Kegiatan Pembelajaran di RS Jiwa Grhasia, Ini Pemicunya?
-
Polisi Tunggu Hasil Toksikologi, Penyebab Kematian Satu Keluarga di Warakas Masih Misteri
-
KAI Daop 1 Layani 1,6 Juta Penumpang Selama Libur Nataru 2025/2026