Suara.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang menjerat aktivitas HAM, Haris Azhar dan Kordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti masih bergulir di Polda Metro Jaya, setelah sekitar tujuh bulan lamanya tak terdengar.
Proses hukum yang tetap dilanjutkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dinilai Tim Advokasi Untuk Demokrasi bertentangan dengan semangat untuk memperbaiki kepolisian di mata publik. Pemidanaan terhadap Haris dan Fatia yang sudah berstatus tersangka disebut bentuk pembungkaman.
"Praktik pembungkaman dengan berbagai dasar hukum terhadap Pembela HAM tidak sejalan dengan komitmen restorative justice dalam penyelesaian kasus pidana dan transformasi Polri Presisi," kata Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar anggota Tim Advokasi pada Rabu (2/11/2022).
Menurut mereka, kepolisian harusnya bersikap selektif untuk memutuskan melanjutkan perkara pidana. Dapat membedakan bentuk kritik dan pencemaran nama baik.
"Dan secara cermat membedakan pencemaran nama baik dengan kritik publik sebagai bentuk pengawasan masyarakat sipil," kata Rivanlee.
Karenanya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghentikan upaya pembungkaman terhadap pembela HAM dengan bentuk apapun.
"Guna menjamin ruang kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia," tegas Rivanlee.
Pada Selasa (1/11) kemarin Haris dan Fatia kembali dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Keduanya pun memenuhi panggilan dengan status sebagai tersangka.
Pemanggilan itu memiliki rentang waktu yang lama, setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2022 lalu. Sementara kasus ini dilaporkan Luhut pada Agustus 2021 lalu.
Baca Juga: 7 Bulan Berlalu Tanpa Kepastian, Haris Azhar Minta Segera Dipenjara Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Haris meminta agar kasusnya bersama Fatia segera dituntaskan. Bahkan dia meminta untuk segera dipenjara.
"Kalau memang mau dihentikan dihentikan. Kalau mau penjara, penjarahin kita silakan, tapi kita akan tetap dengan posisi kita," kata Haris saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Haris bilang mereka ingin kepastian hukum. Mereka tidak mau diperlakukan dengan hukum yang tak jelas.
"Kalau saya sama Fatia sejauh ini kami berdua dan juga dengan banyak teman-teman, kami enggak mau digantungkan," ujarnya.
Dia mengatakan pemidanaan terhadap mereka yang bergerak dalam aktivis kemanusiaan bukan hal yang baru. Menurutnya terdapat banyak kasus. Kendati demikian ditegaskannya hal upaya tersebut tidak akan membuat mereka terbungkam.
"Memang ini kerjanya para orang yang kerja di bidang advokasi HAM ya, sering dibeginikan (dipidanakan). Bahkan ada yang lebih buruk gitu. Tapi kami enggak mau dibungkam, dengan cara-cara pemidanaan seperti ini," tegas Haris.
Berita Terkait
-
7 Bulan Berlalu Tanpa Kepastian, Haris Azhar Minta Segera Dipenjara Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
-
Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Kasus Lord Luhut, Haris Azhar Sebut Cuma Ada Empat Pertanyaan Penting
-
Luhut Pandjaitan Ogah Maju Jadi Cawapres Dampingi Anies Baswedan: 2024 Sudah Cukup
-
Luhut Sampaikan Pesan Agar Investor Mau Datang ke Indonesia: Pilpres 2024 Jangan Berantem
-
Wanti-Wanti Luhut soal Pilpres 2024: Jangan Bikin Ribut, Nanti Bisa Kurangi Kepercayaan Investor
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek