Suara.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang menjerat aktivitas HAM, Haris Azhar dan Kordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti masih bergulir di Polda Metro Jaya, setelah sekitar tujuh bulan lamanya tak terdengar.
Proses hukum yang tetap dilanjutkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dinilai Tim Advokasi Untuk Demokrasi bertentangan dengan semangat untuk memperbaiki kepolisian di mata publik. Pemidanaan terhadap Haris dan Fatia yang sudah berstatus tersangka disebut bentuk pembungkaman.
"Praktik pembungkaman dengan berbagai dasar hukum terhadap Pembela HAM tidak sejalan dengan komitmen restorative justice dalam penyelesaian kasus pidana dan transformasi Polri Presisi," kata Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar anggota Tim Advokasi pada Rabu (2/11/2022).
Menurut mereka, kepolisian harusnya bersikap selektif untuk memutuskan melanjutkan perkara pidana. Dapat membedakan bentuk kritik dan pencemaran nama baik.
"Dan secara cermat membedakan pencemaran nama baik dengan kritik publik sebagai bentuk pengawasan masyarakat sipil," kata Rivanlee.
Karenanya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghentikan upaya pembungkaman terhadap pembela HAM dengan bentuk apapun.
"Guna menjamin ruang kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia," tegas Rivanlee.
Pada Selasa (1/11) kemarin Haris dan Fatia kembali dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Keduanya pun memenuhi panggilan dengan status sebagai tersangka.
Pemanggilan itu memiliki rentang waktu yang lama, setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2022 lalu. Sementara kasus ini dilaporkan Luhut pada Agustus 2021 lalu.
Baca Juga: 7 Bulan Berlalu Tanpa Kepastian, Haris Azhar Minta Segera Dipenjara Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Haris meminta agar kasusnya bersama Fatia segera dituntaskan. Bahkan dia meminta untuk segera dipenjara.
"Kalau memang mau dihentikan dihentikan. Kalau mau penjara, penjarahin kita silakan, tapi kita akan tetap dengan posisi kita," kata Haris saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Haris bilang mereka ingin kepastian hukum. Mereka tidak mau diperlakukan dengan hukum yang tak jelas.
"Kalau saya sama Fatia sejauh ini kami berdua dan juga dengan banyak teman-teman, kami enggak mau digantungkan," ujarnya.
Dia mengatakan pemidanaan terhadap mereka yang bergerak dalam aktivis kemanusiaan bukan hal yang baru. Menurutnya terdapat banyak kasus. Kendati demikian ditegaskannya hal upaya tersebut tidak akan membuat mereka terbungkam.
"Memang ini kerjanya para orang yang kerja di bidang advokasi HAM ya, sering dibeginikan (dipidanakan). Bahkan ada yang lebih buruk gitu. Tapi kami enggak mau dibungkam, dengan cara-cara pemidanaan seperti ini," tegas Haris.
Berita Terkait
-
7 Bulan Berlalu Tanpa Kepastian, Haris Azhar Minta Segera Dipenjara Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
-
Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Kasus Lord Luhut, Haris Azhar Sebut Cuma Ada Empat Pertanyaan Penting
-
Luhut Pandjaitan Ogah Maju Jadi Cawapres Dampingi Anies Baswedan: 2024 Sudah Cukup
-
Luhut Sampaikan Pesan Agar Investor Mau Datang ke Indonesia: Pilpres 2024 Jangan Berantem
-
Wanti-Wanti Luhut soal Pilpres 2024: Jangan Bikin Ribut, Nanti Bisa Kurangi Kepercayaan Investor
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Nama Djaka Budi Utama Masuk Surat Dakwaan Kasus Bea Cukai, KPK Akan Telusuri Keterlibatannya?
-
Di Balik Ledakan Belanja Online, Mengapa Transisi Kemasan Ramah Lingkungan Masih Berliku?
-
Gus Ipul Wanti-wanti Pengelola Sekolah Rakyat: Jangan Sampai Aset Negara Jadi Masalah
-
Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda
-
Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang
-
6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang
-
Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor
-
Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!