Suara.com - Anggota Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan, Irma Suryani Chaniago mengkritik komunikasi publik antara Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukita.
Komunikasi keduanya perihal kasus gagal ginjal akut dinilai buruk dan tumpang tindih.
"Yang ingin saya dalami dan saya kritisi, menurut saya komunikasi antara BPOM dan Kemenkes ini buruk karena pernyataan Kemenkes dan BPOM imi bertolak belakang," kata Irma kepada Budi dan Penny dalam rapat kerja di Komisi IX DPR RI, Rabu (2/11/2022).
Adapun perbedaan yang disorot antara Budi dan Penny ialah pernyataan mereka mengenai dugaan penyebab penyakit gagal ginjal akut diakibatkan oleh obat yang terindikasi mengandung cairan etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol butil ether (EGBE).
"Kalau saya melihat sejak awal, statement-nya pak menteri ini seolah-olah sudah menyatakan bahwa EG, DEG lah yang menjadi penyebab. Sementara BPOM bilang belum ada bukti yang sahih, bukti yang akurat bisa diukur bahwa ini penyebabnya," kata Irma.
Irma menegaskan komunikasi yang buruk hanya menyisakan kegaduhan di publik. Ia lantas meminta keduanya berkoordinasi dan mencari tahu apa yang menjadi penyebab sebenarnya gagal ginjal akut.
"Kan bikin kegaduhan di publik, yang satu ngomong A yang satu ngomong B. Kalau memang belum ditemukan, temukan. Temukan, jangan praduga, yang namanya obat-obatan itu ngga boleh diduga duga, harus yakin," ujar Irma.
Tanggung Jawab dan Janji Tak Ulang
Penny Lukita berjanji kejadian peredaran obat sirup yang sebabkan kematian karena penyakit gagal ginjal akut tidak akan terulang.
Janji itu diucapkan Penny di hadapan wakil rakyat saat rapat kerja di Komisi IX DPR.
"Memastikan bahwa ini tidak akan terulang kembali," kata Penny, Rabu (2/11/2022).
Penny sekaligus mengakui bahwa peredaran obat-obatan yang ternyata terindikasi mengandung cairan etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol butil ether (EGBE) dan diduga sebagai penyebab gagal ginjal menjadi tanggung jawabnya.
"Kaitannya obat sirup anak menjadi tanggung jawab Badan POM untuk melihat aspek adanya pelanggaran ini," ujar Penny.
"Ada tujuh produk dari PT Afi Farma yang mempunyai kadar melebihi standar dan kadar bahan baku melebihi ambang batas. Sehingga kami hold produksinya," tandasnya.
Berita Terkait
-
Alhamdulillah, Menkes Pastikan Kasus Gagal Ginjal Akut Turun Drastis Pasca Pelarangan Obat Sirup
-
Siap Bertanggung Jawab, Kepala BPOM Berjanji Peredaran Obat Sirup Sebabkan Kematian Tak Terulang Lagi
-
Kasus Gagal Ginjal Akut di Indonesia Menurun, Sudah Nol Kasus
-
Menkes Klaim Kasus Gagal Ginjal Akut Turun Drastis Berkat Obat Penawar Impor dari Singapura dan Australia
-
RSUP Dr Sardjito Laporkan Sudah Terima Obat Gagal Ginjal Akut, Segini Jumlahnya
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel
-
Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah