Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mematahkan klaim Indosiar dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban jiwa. Salah satu polemik dalam tragedi tersebut, jadwal pertandingan Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya yang dipaksakan digelar tetap pukul 20.00 WIB pada Sabtu (1/10/2022).
Padahal dari Polres Malang sudah meminta kepada panitia pelaksana atau panpel Arema FC memajukan pertandingan menjadi pukul 15.30 WIB, karena pertimbangan keamanan.
Sejak tragedi Kanjuruhan bergulir, Indosiar selaku stasiun televisi yang menyiarkan atau broadcaster Liga 1 mengklaim, mereka mengikuti jadwal pertandingan sesuai ketentuan PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator Liga 1.
Namun temuan Komnas HAM, berkata lain. Indosiar turut andil memintakan pertandingan tetap digelar malam hari, sesuai jadwal yang dibuat PT LIB.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengungkap pada 13 September 2022, PT LIB berkomunikasi dengan Indosiar melalui pesan WhatsApp terkait surat perubahan jadwal kick off dari Polres Malang.
"Pada komunikasi tersebut, pihak broadcaster Indosiar merespon bahwa perubahan jadwal ini membuat pihak broadcaster Indosiar kesulitan, para sponsor mengeluh karena laga super big match (salah satunya Arema FC vs Persebaya) tidak lagi tayang di prime time dan berpotensi kehilangan sponsor," beber Beka saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Indosiar disebut tetap pada pendiriannya ingin menyiarkan pertandingan Arema FC melawan Persebaya pada malam hari, karena pertimbangan sponsor.
"Pihak broadcaster Indosiar menyampaikan bahwa pihak broadcaster Indosiar tetap berpendirian bahwa pertandingan harus dilangsungkan di malam hari namun menawarkan kick off dari pukul 20.00 WIB ke pukul 19.30 WIB," ujar Beka.
Polres Malang yang sebelumnya berkirim surat ke panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mendapat surat berbentuk softcopy dari PT LIB, yang menyatakan tetap bersikukuh pertandingan digelar sesuai jadwalnya.
Baca Juga: Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tak Cukup, Komnas HAM: Ketua Umum PSSI Juga Harus Dipidana
"Softcopy surat jawaban PT LIB kepada panpel tertanggal 19 September 2022 yang berisikan pernyataan bahwa PT LIB meminta Arema FC untuk berkoordinasi secara optimal dengan pihak keamanan terutama Kapolres Malang untuk tetap melaksanakan pertandingan Arema FC vs Persebaya dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan," ujar Beka.
"Disampaikan bahwa tidak ada titik temu antara PT LIB dengan pihak broadcaster Indosiar, sehingga meminta Polres untuk dapat menyelenggarakan pertandingan pada malam hari dengan alasan agar PT LIB tidak dikenai denda oleh pihak broadcaster Indosiar," sambungnya.
Setelah hal tersebut, Direktur Operasional PT LIB beberapa kali berkomunikasi dengan Kapolres Malang, hingga akhirnya pertandingan harus digelar sesuai jadwalnya.
"Berdasarkan komunikasi terakhir antara Kapolres dan Direktur Operasional PT LIB pada tanggal 20 September 2022, Kapolres akhirnya mau tidak mau menyiapkan pengamanan sehubungan tidak terjadinya perubahan jadwal pertandingan Arema FC vs Persebaya sesuai permintaan Kapolres Malang sebelumnya," ujar Beka.
Pernyataan Indosiar
Terkait pinalti berupa denda karena adanya perubahan jadwal ke PT LIB telah dibantah Direktur Programing Indosiar, Harsiwi Achmad usai diperiksa Komnas HAM.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Prabowo Kantongi Data Pendana Demo, KSP Dudung Pastikan akan Ada Langkah Hukum
-
Energi Bersih Jadi Kunci Tingkatkan Nilai Ekonomi Masyarakat Pesisir
-
MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!
-
Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat
-
Pesona Blok M: Dari Tempat Nongkrong Jadul ke Magnet Baru Jakarta Modern
-
Cerita Warga Venezuela Andalkan Informasi Medsos karena Data Korban Gempa Simpang Siur
-
Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit
-
Mekanisme Keberatan Jadi Instrumen Perlindungan Dalam Sengketa Merek dan Hak Cipta
-
Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo