Suara.com - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo yang bernama Susi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022) kemarin. Namun hakim beberapa kali menuding Susi berbohong saat memberikan keterangannya.
Pakar hukum menilai Susi bisa terancam hukuman penjara jika memang berbohong dalam persidangan. Jika keterangan Susi dinyatakan palsu, bisa terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Yuk simak penjelasan tentang hukuman bagi saksi yang berbohong di pengadilan berikut ini.
Ancaman Bagi Saksi yang Berbohong
Berbohong di pengadilan merupakan tindak pidana. Dalam hukum positif Indonesia, berbohong di pengadilan dikategorikan sebagai tindakan memberi keterangan palsu.
Ancaman pidana bagi saksi yang berbohong di persidangan pun cukup berat. Hal ini telah diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 242 Ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi ataupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Hukuman bagi saksi yang berbohong di persidangan bahkan dapat lebih berat dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. Hal ini tertuang dalam Pasal 242 Ayat 2 yang berbunyi:
"Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam pidana penjara paling lama 9 tahun"
Berbohong di Pengadilan Dapat Kehilangan Hak
Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Diajari Hitungan Weton Jawa, Racik akar-akaran Jadi Obat Kuat Tanpa Bahan Kimia
Mengacu pada Ayat 4 pasal ini, hakim diberi wewenang untuk menerapkan pidana tambahan jika berbohong di pengadilan. Pidana itu berupa pencabutan hak yang diatur dalam Pasal 35 Ayat 1 KUHP, tepatnya poin nomor 1 hingga 4.
Hak-hak yang dapat dicabut dengan putusan hakim tersebut meliputi:
- hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu
- hak memasuki Angkatan Bersenjata
- hak memilih dan dipilih dalam pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum
- hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas atas orang yang bukan anak sendiri.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Kang Dedi Mulyadi Diajari Hitungan Weton Jawa, Racik akar-akaran Jadi Obat Kuat Tanpa Bahan Kimia
-
Sengketa Lahan, Pengadilan Nyatakan Lahan Kebun Binatang Milik Pemkot Bandung
-
Bantahan Putri Candrawathi Soal Minta Anak Adopsi ke Keluarga Brigadir J: Tidak Pernah
-
Fakarich Guru Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Kasus Investasi Bodong Binomo
-
Korupsi Anggaran, Mantan Kades Divonis Lima Tahun Penjara
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui
-
Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS
-
Viral! Gadis 12 Tahun Tewas Bunuh Diri Korban Cyberbullying, Sang Ibu Ungkap Fakta Miris
-
Rudal Iran Bongkar Borok Orang Yahudi! Saling Tuding Antisemit Demi Masuk Bunker
-
Menhub Prediksi Ada 285 Ribu Kendaraan Saat Puncak Arus Balik Lebaran Hari Ini
-
KA Lokal Ikut Jadi Primadona Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026
-
Momen SBY, Anies Baswedan dan AHY Ngobrol Santai Saat Halalbihalal di Cikeas
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu
-
Ini Identitas Pilot Tewas dalam Tabrakan Pesawat Air Canada, Mimpinya Berakhir di Landasan Pacu