Beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang pengendara mobil terkapar akibat tertembak pada saat mengendarai mobil di perempatan jalan Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (2/11/2022) siang hari.
Pengendara mobil itu tewas karena terkena peluru nyasar dari seorang oknum polisi, yaitu Bripka FM. Bripka FM yang terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari kepolisian karena insiden peluru nyasar dari pistol yang dibersihkannya nyasar ke jalan hingga menewaskan seorang pengendara yang tengah melintas.
Lantas, siapakah Bripka FM tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Peristiwa naas tersebut terjadi pada Suhardi, yang diketahui terkena peluru nyasar dari senjata api seorang anggota Polantas Polresta Pontianak berinisial FM.
Kejadian mengenaskan tersebut terekam video amatir oleh pengendara lain, dan beredar di media sosial.
Tampak dalam video tersebut, beberapa orang mengerumuni lokasi kejadian, termasuk para petugas kepolisian yang berusaha menolong korban.
Korban yang tertembak tersebut langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Namun, peristiwa tersebut tidak bisa menghindarkan Suhardi dari kematian.
Mengutip dari SuaraKalbar, Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal polisi Suryanbodo Asmoro menjelaskan bahwa kronologi tersebut bermula pada pukul 11.30 WIB, saat anggota Pol Lantas bertugas di Pos Garuda.
Dalam pos tersebut, diketahui terdapat dua orang yang berjaga, yaitu FM dan juga T yang tengah berada di pos setelah menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas.
Baca Juga: Fakta-fakta Peluru Oknum Polisi Nyasar: Tewaskan Pengendara Mobil, Bripka FM Terancam Dipecat
Kemudian, saat sedang istirahat di pos, FM membersihkan senjata laras pendeknya karena sebelumnya basah terkena air hujan.
Pada saat dibersihkan, senjata yang dibersihkan tersebut justru mengeluarkan ledakan dan peluru. Peluru tersebut kemudian menyasar dinding dari triplek dan mantul sampai ke luar ruangan pos, hingga akhirnya mengenai korban.
Sejauh ini, para penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan rekan pelaku. Serta beberapa orang yang berada di TKP, serta CCTV yang saat ini sudah dalam pengecekan.
Akibat peristiwa ini, pelaku anggota Polantas Polresta Pontianak berinisial FM ini terancam pasal 359 KUHP atau kelalaian sampai menyebabkan seseorang meninggal dunia, dan diancam hukuman pidana serta kode etik.
Hal tersebut dikarenakan SOP pembersihan senjata api sudah ada aturannya sendiri yang telah diberlakukan dari kepolisian. Bripka FM telah melakukan kesalahan fatal dan masuk pada pelanggaran berat dalam kelalaian penggunaan senjata api.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Peluru Oknum Polisi Nyasar: Tewaskan Pengendara Mobil, Bripka FM Terancam Dipecat
-
Kemeja Terakhir dari Sang Ayah, Korban Pistol Maut Polantas Polresta Pontianak: Bapak Baik Sama Tetangga
-
Pengendara Mobil Tewas Kena Peluru Nyasar Polisi di Pontianak
-
Meski Tak Sengaja Tembak Pengendara Mobil hingga Tewas, Bripka FM Tetap Terancam Dipecat
-
Detik-detik Senpi Bripka FM Meletus Tewaskan Satu Pengendara Mobil di Pontianak
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Salju Abadi Puncak Jaya Hampir Punah, Apa yang Terjadi pada Gletser Papua?
-
Tren Ngopi Makin Eksploratif, Dua Kreasi Ini Bikin Ritual Kopi di Rumah Lebih Seru
-
Dampak Domino AI di Depan Mata: Panduan Cerdas Beli Gadget Sebelum Harga Makin 'Gila'
-
Berkat Beasiswa Pemprov Jateng, Santri Ini Bisa Kuliah di Kedokteran Gigi
-
BRI Dominasi Penyaluran KUR di Lampung Sepanjang Semester I 2026
-
HUT RI ke-81: KAI Beri Diskon Tiket Ekonomi 17 Persen, Berlaku Mulai 14 Agustus 2026
-
Kepala BGN Minta Guru Santap MBG: Perlukah Sekolah Mengisi Celah Sistem?
-
Beli Tiket Indomaret Run Pakai BRImo Dapat Diskon Langsung, Ini Caranya
-
Arti Nama Calon Buah Hati Iko Uwais dan Audy Item yang Keguguran di Usia 7 Minggu
-
Alasan Puan Maharani Majukan Sidang Tahunan 2026 ke 14 Agustus