Suara.com - E-tlang menjadi salah satu solusi penegakkan pelanggaran lalu lintas. E-tilang juga sebagai cara efektif mencegah adanya pelanggaran lalu lintas.
Sejak 18 Oktober 2022, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit mencabut surat tilang manual dengan menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022. Pengaturan ini diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan adanya penegakan lalu lintas secara elektronik ini, diketahui banyak pengguna jalan yang tidak tertib lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas diketahui didominasi oleh pengguna sepeda motor.
Dalam pemberlakuannya, muncul akal-akalan pengendara kelabui e-tilang. Hal ini dilakukan agar dapat lolos dari sanksi yang tercantum pada peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini beberapa akal-akalan pengendara kelabui e tilang atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
1. Menekuk Pelat Nomor Supaya Tidak Terlihat ETLE
Beberapa pengendara rupanya menemukan cara untuk mengelabui e tilang. Hal ini terjadi di Probolinggo, Jawa Timur.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan pihaknya akan mencari pengendara tersebut. Ia akan mengidentifikasi melalui wajahnya.
Terdapat fitur pengenalan wajah atau face recognition dari Inafis atau Indonesia Automatic Fingerprint Identification System maupun Dukcapil setempat. Dengan teknologi ini, pelaku pun dapat mudah ditangkap.
Baca Juga: Tiadakan Tilang Manual, Polisi: Pelanggar Tetap Dihentikan, Diberi Teguran
2. Mencopot Pelat Nomor
Selain menekuk pelat nomor, akal-akalan pengendara kelabui e-tilang. Aan Suhanan akan turut menindak pengendara yang tidak menggunakan pelat atau menggunakan pelat nomor palsu. Hal ini akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di e-tilang nasional.
Diketahi pelat nomor adalah bagian dari identifikasi kendaraan, jika dilepas maka kendaraan tersebut akan dicurigai sebagai hasil dari tindak pidana. Pihak kepolisian pun akan melakukan pengecekan kendaraan tersebut.
Pencopotan pelat nomor ini salah satunya dilakukan oleh Arif Maulana Rosyadi (24) yang berasal dari Probolinggo. Ia mengaku mencopot pelatnya karena tidak ingin terekam ETLE.
3. Modifikasi Pelat Nomor
Selain menekuk dan mencopot pelat nomor, pemilik kendaran banyak yang emodifikasi pelat nomornya. Salah satunya yakni pemilik motor Yamaha MT-15 yang melakukan modifikasi pelat nomor dengan tulisan “Loading”.
Kejadian tersebut berlangsung di Kasargod, Kerala, India. Insiden ini bukanlah yang pertama kalinya. Polisi pun juga meneukan banyak pengendara dengan pelat ilegal.
Memalsukan, menekuk, memodifikasi, dan mencopot pelat nomor dapat menjadi tindakan yang berbahaya. Pasalnya polisi juga sulit mengidentifikasi pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan terhadap orang tersebut.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Tag
Berita Terkait
-
Sedang Uji Coba, Begini Cara Kerja Tilang Menggunakan Drone
-
Cek Tilang ETLE, Begini Caranya
-
Begini Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online, Tertib Berlalu Lintas Terus Diimplementasikan
-
Catat! Sistem "Merit Point" Pelanggar Lalu Lintas Mulai Berlaku di Jateng
-
Tiadakan Tilang Manual, Polisi: Pelanggar Tetap Dihentikan, Diberi Teguran
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota
-
Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
-
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
-
Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan
-
Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi
-
Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil
-
Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR
-
Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui
-
Aduh! Perdamaian AS - Iran Terancam Beratakan karena Ancaman Donald Trump
-
Jakarta HUT ke-499, Gubernur Soroti Masalah Sampah di Tengah Perayaan di Monas