Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin (7/11/2022) hari ini.
Berdasarkan jadwal yang dirilis PN Jaksel, sidang hari ini untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa Kuat Maruf.
"Agenda ketiganya sama-sama pemeriksaan saksi,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (5/11/2022).
Pada sidang pekan ketiga ini, Richard menghadapi keterangan saksi dari pihak ART Ferdy Sambo, hingga ajudan serta beberapa orang anggota Polri.
Sedangkan, Ricky dan Kuat Maruf menghadapi keterangan saksi dari orang tua serta kerabat dan penasihat hukum Brigadir J.
Pegang Tubuh Putri Candrawathi
Pada persidangan sebelumnya, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, menyebut Kuat Maruf sempat memegang tubuh Putri Candrawathi saat Putri terjatuh di kamar mandi rumah Magelang. Keterangan Susi itu membuat hakim bertanya-tanya.
Keterangan Susi soal Kuat Maruf menyentuh Putri itu terjadi saat tanya jawab dengan hakim dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Susi mulanya menjelaskan soal peristiwa di rumah Magelang yang, menurutnya, terjadi pada 7 Juli 2022 atau sehari sebelum Yosua tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo. Putri menyebut saat itu dirinya diminta Kuat Ma'ruf naik ke lantai 2 untuk mengecek Putri.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Video Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf Berbuat Tak Senonoh di Ruang Kosong?
Susi menyebut Putri sudah dalam keadaan tergeletak di kamar mandi ketika dirinya tiba di lantai 2. Putri mengatakan tubuh dan kaki Putri terasa dingin saat itu. Hakim lalu bertanya Putri mengenakan pakaian seperti apa pada saat itu.
"Pakai apa Putri saat itu?" tanya hakim.
"Kaus lengan pendek," kata Susi.
"Bawahannya?" tanya hakim.
"Lupa," jawab Susi.
"Tadi katanya raba-raba kaki, terlalu banyak bohong Saudara ini," ujar hakim.
Berita Terkait
-
Sidang Pembunuhan Brigadir J: Bharada E Siap Bertemu Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hari Ini
-
CEK FAKTA: Benarkah Video Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf Berbuat Tak Senonoh di Ruang Kosong?
-
Sebelum Pulang ke Jambi, Kamaruddin Simanjuntak Ajak Keluarga Brigadir J Makan Malam Hingga Joget Bersama
-
Keputusan Sidang Belum Final, Kamaruddin Simanjuntak Joget Sambil Nyawer bareng Keluarga Brigadir J
-
Bak ABG, Putri Candrawathi Sering Berikan Brigadir J Hadiah
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka