Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan kalau Ketetapan MPRS Nomor 33/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno sudah tidak berlaku.
Oleh karena itu, Jokowi menegaskan kalau pemberian gelar pahlawan yangs udah diberikan negara ke Soekarno dianggap sah.
"Artinya Insinyur Soekarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan," kata Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/11/2022).
Jokowi menerangkan kalau ketetapan MPRS Nomor 33/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno berdasarkan Ketetapan MPR Nomor 1/MPR/2003. Melalui ketetapan itu juga, telah dinyatakan bahwa tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut karena sudah bersifat final telah dicabut maupun telah dilaksanakan.
Kepala Negara juga menerangkan kalau pemerintah pernah menganugerahkan Soekarno sebagai pahlawan proklamator pada 1986. Lalu, pemerintah di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga telah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Soekarno pada 2012 lalu.
Menurut Jokowi, hal tersebut menjadi bukti pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan serta jasa-jasa Bung Karno terhadap bangsa dan negara.
"Baik sebagai pejuang dan proklamator kemerdekaan maupun sebagai kepala negara di saat bangsa Indonesia sedang berjuang membangun persatuan dan kedaulatan negara."
Berita Terkait
-
Berdedikasi Wujudkan Perdamaian, Jokowi Terima Penghargaan Perdamaian Internasional Imam Hasan bin Ali Tahun 2022
-
Jokowi Berikan Gelar Pahlawan Nasional untuk Lima Tokoh, Termasuk ke Soeharto
-
Dear Presiden Jokowi, Kapan Berkas Naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh Ditandatangani?
-
Massa GNPR Tuntut Presiden Mundur, Berikut Analisa Refly Harun Soal 3 Kemungkinan Jokowi Bisa Hilang Jabatan
-
Antara Prabowo dan Ganjar, Siapa yang Didukung Jokowi Sebagai Capres?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional