Suara.com - Pengacara Bharada Ricard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengaku keberatan kliennya disidang bersama dengan terdakwa lain. Diketahui, Bharada E menjalani sidang bareng dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Keberatan itu disampaikan Ronny kepada Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022) dengan agenda pemeriksan saksi.
Ronny beralasan, Bharada E merupakan justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Terkait dengan permintaan kami dari pendamping hukum karena Richard ini sebagai justice collaborator kami minta supaya persidangannya dipisahkan yang mulia dengan terdakwa lainnya," ujar Ronny.
Ronny mengaku pihaknya tidak memiliki banyak waktu untuk mengonfirmasi kepada saksi yang diperiksa jika persidangan digabung dengan terdakwa lain.
"Karena mengingat bahwa kami terbatas pertanyaan kami butuh konfirmasi, kami minta supaya ini dikembalikan seperti semula yang mulia," jelasnya.
Hakim Wahyu pun menolak permintaan Ronny. Wahyu beralasan persidangan harus berdasarkan asas sederhana, cepat dan murah.
Selain itu, banyak saksi yang belum diperiksa dalam perkara ini termasuk saksi ahli.
"Ini ada banyak saksi kita belum periksa ahli kita belum konfrontasi dengan para terdakwa lainnya," ucap Hakim Wahyu.
Oleh karema itu, Hakim Wahyu memutuskan proses persidangan selanjutnya bisa saja berjalan dengan lebih dari satu terdakwa
"Untuk sementara majelis masih menganggap ini bisa berjalan. Sampai nanti majelis menganggap ini tidak bisa berjalan maka kami akan periksa sendiri sendiri ya," jelasnya.
Diketahui, pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua hari ini ada tiga terdakwa yang dihadirkan yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Adapun 5 orang saksi yang diperiksa oleh Majelis Hakim yakni:
1. Saksi Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support).
2. Saksi Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA).
3. Saksi Ahmad syahrul Ramadhan (Driver Ambulance).
4. Ishbah Azka Tilawah ( Petugas Swab di Smart Co Lab).
5. Nevi Afrilia ( Petugas Swab di Smart Co Lab).
Persidangan hari ini dinyatakan rampung oleh Hakim Wahyu lantaran 7 saksi lainjya berhalangan hadir. Sidang Bhararda E dijadwalkan akan dilanjutkan pada Senin (14/11/2022) pekan depan.
Berita Terkait
-
Muncul Komunitas Pendukung Ferdy Sambo di TikTok, Warganet: Sebenarnya Pak Sambo Ini Orang...
-
Anggota Polisi Ini Minta Sirine Ambulans Dimatikan Sebelum Tiba di TKP Tewasnya Brigadir J, Biar Apa?
-
Sopir Ambulans Disuruh Periksa Nadi Brigadir J Usai Ditembak di Rumdin Ferdy Sambo, Lihat Kondisi Dada Terkejut
-
Dicecar Jaksa soal Ekspresi Istri Sambo Sedih atau Gembira saat Tes PCR, Nakes Nevi: Seperti Orang Capek
-
'Masih Tergeletak Berlumuran Darah', Kesaksian Mengejutkan Sopir Ambulans Pengantar Jenazah Brigadir J
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan