Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani telah mendapatkan gelar Doktoer Honoris Causa di bidang Politik dari Pukyong National University (PKNU), Korea Selatan. Pemberian gelar ini dilaksanakan di College Theatre PKNU di Busan, Korea Selatan pada Senin (7/11/2022).
Pemberian ini merupakan kehormatan dan juga merupakan tanggung jawab baginya. Untuk mengetahui tentang syarat mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa, berikut ini penjelasan lengkapnya.
Pengertian Gelar Doktor Honoris Causa
Istilah Honoris Causa terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Thun 1961 tentang Perguruan Tinggi. Namun, aturan tersebut sudah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Nomenklatur atau penamaan honoris causa atau Gelar Doktor Kehormatan tidak siebutkan dalam peraturan perundang-undangan tersebt. Namun, dalam aturan itu dijelaskan bahwa perguruan tinggi yang memiliki program doktor berhak memberi gelar Doktor Kehormatan kepada seseorang yang dinilai layak memperoleh penghargaan karena jasanya yang luar biasa dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.
Gelar Doktor Kehormatan didefinisikan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan.
Dalam aturan ini, pengertian Gelar Doktor Kehormatan atau Doktor Honoris Causa adalah adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu Perguruan Tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan dan/atau kemasyarakatan.
Syarat Mendapatkan Gelar Doktor Honoris Causa
Syarat mendapatkan Gelar Doktor Honoris Causa tercantum pada Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan yakni merupakan perseorangan yang memiliki jasa dan/atau karya yang memenuhi salah satu syarat sebagai berikut:
Baca Juga: Kunjungi Busan Indonesia Center , Puan Maharani Dorong Promosi Budaya Indonesia
- Luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, kemanusiaan dan/atau bidang kemasyarakatan.
- Sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan.
- Sangat bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia atau umat manusia.
- Luar biasa mengembangkan hubungan baik bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan.
Syarat Lain yang Harus Dipenuhi untuk Mendapatkan Gelar Doktor Honoris Causa
Selain itu, penerima Gelar Doktor Kehormatan harus memenuhi seluruh syarat diri sebagai berikut:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Memiliki gelar akademik paling rendah sarjana (S1) atau setara dengan level 6 (enam) dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
- Memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik.
- Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Kunjungi Busan Indonesia Center , Puan Maharani Dorong Promosi Budaya Indonesia
-
Megawati Nantangin Puan Kalahkan Gelar Honoris Causa Miliknya, Ada Berapa?
-
Puan Maharani: Demokrasi Beri Ruang Artikulasi Kaum Perempuan dalam Segala Bidang
-
Tempati Urutan ke 4, Elektabilitas Ridwan Kamil Ungguli AHY, Puan Maharani Hingga Cak Imin
-
Elektabilitas Ridwan Kamil Ungguli AHY, Puan Maharani dan Airlangga Hartarto
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
Terkini
-
Pemprov Jakarta Siagakan 1.200 Pompa Hadapi Ancaman Hujan Ekstrem Dua Hari ke Depan
-
Menkeu Purbaya Tolak Duduk di Kursi Utama Saat Sidak Rapat Direksi BNI: Bukan Pencitraan Kan Pak?
-
Pulangkan Mercy Habibie ke Anaknya, KPK Sita Rp1,3 Miliar Uang DP Ridwan Kamil
-
Komisi XIII DPR Minta Negara Lindungi 11 Warga Adat Maba Sangaji dari Dugaan Kriminalisasi Tambang
-
Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual di Bekasi:Dalih Agama Tak Bisa Jadi Pembenaran
-
Modus Licik Kasus Pagar Laut: Kades Arsin dkk Didakwa Jual Laut usai 'Disulap' Daratan Fiktif!
-
Babak Baru Korupsi Chromebook: Kejagung Mulai 'Korek' Azwar Anas dalam Proses Lelang di LKPP
-
Kemenag Ungkap Lonjakan Nikah Siri Pada Anak Muda, Ada 34,6 Juta Pernikahan Tak Tercatat Negara
-
Misteri Mi Goreng Lembek! Fakta di Balik Keracunan MBG Massal Siswa SDN 01 Gedong Terungkap
-
Pemda Didukung Mendagri untuk Sukseskan Implementasi PSEL