Suara.com - Seorang pastor senior di Prancis mengakui pernah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun pada tahun 1980-an.
Seperti diberitakan Euronews, Kardinal Jean-Pierre Ricard mengakui perbuatannya tersebut pada Senin (7/11), melalui sebuah pernyataan yang dibacakan dalam Konferensi Uskup Prancis di Lourdes.
Ricard merupakan Uskup Coutances, Montpellier, dan Bordeaux antara tahun 2001 dan 2019, dan ia mengakui pelecehan seksual itu dilakukan pada saat dirinya menjadi pastor paroki, lebih dari 30 tahun yang lalu.
"Tiga puluh lima tahun yang lalu, ketika saya menjadi pastor paroki, saya melakukan perilaku tercela terhadap seorang gadis berusia 14 tahun. Perilaku saya menyebabkan konsekuensi serius dan berkepanjangan bagi orang itu," tulis Ricard dalam pernyataannya.
Ia menambahkan bahwa dirinya telah meminta "pengampunan" kepada korban.
Berdasarkan keterangan dari uskup yang memimpin konferensi itu, pengakuan kardinal berusia 78 tahun yang pensiun pada Oktober 2019 itu mengejutkan 120 uskup lainnya yang turut hadir.
Uskup Eric de Moulins-Beaufort juga mengungkapkan daftar pastor Gereja Katolik lain di negara itu yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual.
Salah satunya adalah Uskup Michel Santier yang dijatuhi sanksi oleh Vatikan pada 2021 lalu atas “kekerasan spiritual yang mengarah ke voyeurisme terhadap dua orang pria”.
Selain itu, terdapat juga kasus yang melibatkan dua orang uskup yang telah pension, dan kasus itu kini tengah diselidiki oleh sistem peradilan Prancis, sebut de Moulins-Beaufort.
Total, ada sepuluh mantan uskup Prancis yang baru-baru ini terlibat dalam berbagai skandal, termasuk delapan orang yang sedang diselidiki karena pelecehan serta dua lainnya karena tidak melaporkan tuduhan.
Olivier Savignac, perwakilan kelompok pendukung korban Parler et revivre, mengatakan dirinya "terguncang oleh pengungkapan tersebut".
"Ada banyak hal yang tersembunyi. Berapa banyak lagi yang akan terbongkar? Gereja hanya bereaksi setelah terdesak," katanya kepada kantor berita AFP.
Berita Terkait
-
Putri Candrawathi Sudah Dianggap Sebagai Ibu oleh Brigadir J, Kuasa Hukum: Nggak Mungkin Melecehkan
-
Curhatan Korban Viral, KAI Commuter Akui Kesulitan Cari Pria Berkacamata Pelaku Gesek Kelamin ke Penumpang Wanita
-
Perempuan Ini Nangis Alami Pelecehan Seksual di KRL, Reaksi Penumpang Lain Cuma Diam
-
Ya Ampun! Pelecehan Seksual Kembali Terjadi Di KRL, Pria Berkacamata Tempelkan Alat Kelamin Ke Bokong Perempuan
-
Eks Wakil Dekan di IAIN Metro Diduga Lecehkan Sejumlah Mahasiswi Masih Mengajar, Korban Trauma Berat
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan