Suara.com - Seorang pastor senior di Prancis mengakui pernah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun pada tahun 1980-an.
Seperti diberitakan Euronews, Kardinal Jean-Pierre Ricard mengakui perbuatannya tersebut pada Senin (7/11), melalui sebuah pernyataan yang dibacakan dalam Konferensi Uskup Prancis di Lourdes.
Ricard merupakan Uskup Coutances, Montpellier, dan Bordeaux antara tahun 2001 dan 2019, dan ia mengakui pelecehan seksual itu dilakukan pada saat dirinya menjadi pastor paroki, lebih dari 30 tahun yang lalu.
"Tiga puluh lima tahun yang lalu, ketika saya menjadi pastor paroki, saya melakukan perilaku tercela terhadap seorang gadis berusia 14 tahun. Perilaku saya menyebabkan konsekuensi serius dan berkepanjangan bagi orang itu," tulis Ricard dalam pernyataannya.
Ia menambahkan bahwa dirinya telah meminta "pengampunan" kepada korban.
Berdasarkan keterangan dari uskup yang memimpin konferensi itu, pengakuan kardinal berusia 78 tahun yang pensiun pada Oktober 2019 itu mengejutkan 120 uskup lainnya yang turut hadir.
Uskup Eric de Moulins-Beaufort juga mengungkapkan daftar pastor Gereja Katolik lain di negara itu yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual.
Salah satunya adalah Uskup Michel Santier yang dijatuhi sanksi oleh Vatikan pada 2021 lalu atas “kekerasan spiritual yang mengarah ke voyeurisme terhadap dua orang pria”.
Selain itu, terdapat juga kasus yang melibatkan dua orang uskup yang telah pension, dan kasus itu kini tengah diselidiki oleh sistem peradilan Prancis, sebut de Moulins-Beaufort.
Total, ada sepuluh mantan uskup Prancis yang baru-baru ini terlibat dalam berbagai skandal, termasuk delapan orang yang sedang diselidiki karena pelecehan serta dua lainnya karena tidak melaporkan tuduhan.
Olivier Savignac, perwakilan kelompok pendukung korban Parler et revivre, mengatakan dirinya "terguncang oleh pengungkapan tersebut".
"Ada banyak hal yang tersembunyi. Berapa banyak lagi yang akan terbongkar? Gereja hanya bereaksi setelah terdesak," katanya kepada kantor berita AFP.
Berita Terkait
-
Putri Candrawathi Sudah Dianggap Sebagai Ibu oleh Brigadir J, Kuasa Hukum: Nggak Mungkin Melecehkan
-
Curhatan Korban Viral, KAI Commuter Akui Kesulitan Cari Pria Berkacamata Pelaku Gesek Kelamin ke Penumpang Wanita
-
Perempuan Ini Nangis Alami Pelecehan Seksual di KRL, Reaksi Penumpang Lain Cuma Diam
-
Ya Ampun! Pelecehan Seksual Kembali Terjadi Di KRL, Pria Berkacamata Tempelkan Alat Kelamin Ke Bokong Perempuan
-
Eks Wakil Dekan di IAIN Metro Diduga Lecehkan Sejumlah Mahasiswi Masih Mengajar, Korban Trauma Berat
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas