Suara.com - Eks ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer mengakui bahwa dirinya sempat memberikan keterangan yang berubah-ubah di hadapan tim penyidik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Hal tersebut dibeberkan Romer dalam persidangan pemeriksaan saksi dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).
Romer berdalih, pengakuannya yang kerap sekali tidak konsisten itu karena takut kepada Ferdy Sambo, yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Hingga akhirnya dia sulit mengatakan sebuah kejujuran.
"Karena awalnya kami masih takut memberikan kejujuran," kata Romer menjawab pertanyaan JPU seperti dikutip dari tayangan Kanal Youtube KOMPASTV.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali bertanya alasan Romer takut kepada Ferdy Sambo.
"Kami takut saja karena sudah ada orang yang meninggal pak," ujarnya.
Bicara mengenai peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Romer mengaku sempat mengira rumah atasannya tersebut ditembaki sewaktu Brigadir Yosua dieksekusi pada 8 Juli 2022.
Romer mengira suara tembakan yang dia dengar saat itu berasal dari luar rumah. Dengar cekatan, Romer yang saat itu berada di garasi rumah langsung berlari ke depan.
"Saya pikir tembakan dari arah depan, jadi saya pikir rumah kita ini ditembakin dari depan," ujar Romer kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa kemudian mencecar romer berapa kali ia mendengar suara tembakan itu. Romer mengaku kala itu dia mendengar sebanyak tiga kali letupan senjata.
"Yang pertama saya dengar tiga. Dum dum dum," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, beberapa bulan lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Tag
Berita Terkait
-
11 Vincent Rompies di Jepang, Gayanya Ala Bad Boys Jadi Sanjungan Kaum Hawa Tanah Air
-
Janji Manis Ferdy Sambo Usai Brigadir J Tewas: Richard, Saya Bela Kamu Walau Pangkat dan Jabatan Taruhannya
-
Ungkap Cerita Yosua Marah saat Putri Candrawathi Jatuh di WC, Susi: Pintu Kamar ART Dibanting
-
Duh! Foto Intim Mendiang Brigadir J dengan Satu Terdakwa Viral, Senyum Yoshua sangat Manis
-
Sempat Temu Kangen dengan Putri, Pakar Nilai Susi ART Ferdy Sambo Terlihat Ada Rasa Takut saat Sidang
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin