Suara.com - Eks ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer mengakui bahwa dirinya sempat memberikan keterangan yang berubah-ubah di hadapan tim penyidik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Hal tersebut dibeberkan Romer dalam persidangan pemeriksaan saksi dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).
Romer berdalih, pengakuannya yang kerap sekali tidak konsisten itu karena takut kepada Ferdy Sambo, yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Hingga akhirnya dia sulit mengatakan sebuah kejujuran.
"Karena awalnya kami masih takut memberikan kejujuran," kata Romer menjawab pertanyaan JPU seperti dikutip dari tayangan Kanal Youtube KOMPASTV.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali bertanya alasan Romer takut kepada Ferdy Sambo.
"Kami takut saja karena sudah ada orang yang meninggal pak," ujarnya.
Bicara mengenai peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Romer mengaku sempat mengira rumah atasannya tersebut ditembaki sewaktu Brigadir Yosua dieksekusi pada 8 Juli 2022.
Romer mengira suara tembakan yang dia dengar saat itu berasal dari luar rumah. Dengar cekatan, Romer yang saat itu berada di garasi rumah langsung berlari ke depan.
"Saya pikir tembakan dari arah depan, jadi saya pikir rumah kita ini ditembakin dari depan," ujar Romer kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa kemudian mencecar romer berapa kali ia mendengar suara tembakan itu. Romer mengaku kala itu dia mendengar sebanyak tiga kali letupan senjata.
"Yang pertama saya dengar tiga. Dum dum dum," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, beberapa bulan lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Tag
Berita Terkait
-
11 Vincent Rompies di Jepang, Gayanya Ala Bad Boys Jadi Sanjungan Kaum Hawa Tanah Air
-
Janji Manis Ferdy Sambo Usai Brigadir J Tewas: Richard, Saya Bela Kamu Walau Pangkat dan Jabatan Taruhannya
-
Ungkap Cerita Yosua Marah saat Putri Candrawathi Jatuh di WC, Susi: Pintu Kamar ART Dibanting
-
Duh! Foto Intim Mendiang Brigadir J dengan Satu Terdakwa Viral, Senyum Yoshua sangat Manis
-
Sempat Temu Kangen dengan Putri, Pakar Nilai Susi ART Ferdy Sambo Terlihat Ada Rasa Takut saat Sidang
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Pengembang Dibuat 'Panas Dingin', Apa Alasan Sebenarnya KDM Setop Sementara Izin Perumahan di Jabar?
-
Lumpur Setinggi 2 Meter Mustahil Disingkirkan? Ini Solusi Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun