Suara.com - Eks ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer mengakui bahwa dirinya sempat memberikan keterangan yang berubah-ubah di hadapan tim penyidik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Hal tersebut dibeberkan Romer dalam persidangan pemeriksaan saksi dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).
Romer berdalih, pengakuannya yang kerap sekali tidak konsisten itu karena takut kepada Ferdy Sambo, yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Hingga akhirnya dia sulit mengatakan sebuah kejujuran.
"Karena awalnya kami masih takut memberikan kejujuran," kata Romer menjawab pertanyaan JPU seperti dikutip dari tayangan Kanal Youtube KOMPASTV.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali bertanya alasan Romer takut kepada Ferdy Sambo.
"Kami takut saja karena sudah ada orang yang meninggal pak," ujarnya.
Bicara mengenai peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Romer mengaku sempat mengira rumah atasannya tersebut ditembaki sewaktu Brigadir Yosua dieksekusi pada 8 Juli 2022.
Romer mengira suara tembakan yang dia dengar saat itu berasal dari luar rumah. Dengar cekatan, Romer yang saat itu berada di garasi rumah langsung berlari ke depan.
"Saya pikir tembakan dari arah depan, jadi saya pikir rumah kita ini ditembakin dari depan," ujar Romer kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa kemudian mencecar romer berapa kali ia mendengar suara tembakan itu. Romer mengaku kala itu dia mendengar sebanyak tiga kali letupan senjata.
"Yang pertama saya dengar tiga. Dum dum dum," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, beberapa bulan lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Tag
Berita Terkait
-
11 Vincent Rompies di Jepang, Gayanya Ala Bad Boys Jadi Sanjungan Kaum Hawa Tanah Air
-
Janji Manis Ferdy Sambo Usai Brigadir J Tewas: Richard, Saya Bela Kamu Walau Pangkat dan Jabatan Taruhannya
-
Ungkap Cerita Yosua Marah saat Putri Candrawathi Jatuh di WC, Susi: Pintu Kamar ART Dibanting
-
Duh! Foto Intim Mendiang Brigadir J dengan Satu Terdakwa Viral, Senyum Yoshua sangat Manis
-
Sempat Temu Kangen dengan Putri, Pakar Nilai Susi ART Ferdy Sambo Terlihat Ada Rasa Takut saat Sidang
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Punya Modal Besar: Pakar Politik Dorong Projo jadi Oposisi Prabowo-Gibran, Pasca-Budi Arie Didepak!
-
Sebut Ada Intervensi Sejak Dualisme Kepemimpinan P3, Syaifullah Tamliha : PPP Dibinasakan oleh Jokow
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum