Suara.com - Eks ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer mengakui bahwa dirinya sempat memberikan keterangan yang berubah-ubah di hadapan tim penyidik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Hal tersebut dibeberkan Romer dalam persidangan pemeriksaan saksi dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).
Romer berdalih, pengakuannya yang kerap sekali tidak konsisten itu karena takut kepada Ferdy Sambo, yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Hingga akhirnya dia sulit mengatakan sebuah kejujuran.
"Karena awalnya kami masih takut memberikan kejujuran," kata Romer menjawab pertanyaan JPU seperti dikutip dari tayangan Kanal Youtube KOMPASTV.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali bertanya alasan Romer takut kepada Ferdy Sambo.
"Kami takut saja karena sudah ada orang yang meninggal pak," ujarnya.
Bicara mengenai peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Romer mengaku sempat mengira rumah atasannya tersebut ditembaki sewaktu Brigadir Yosua dieksekusi pada 8 Juli 2022.
Romer mengira suara tembakan yang dia dengar saat itu berasal dari luar rumah. Dengar cekatan, Romer yang saat itu berada di garasi rumah langsung berlari ke depan.
"Saya pikir tembakan dari arah depan, jadi saya pikir rumah kita ini ditembakin dari depan," ujar Romer kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa kemudian mencecar romer berapa kali ia mendengar suara tembakan itu. Romer mengaku kala itu dia mendengar sebanyak tiga kali letupan senjata.
"Yang pertama saya dengar tiga. Dum dum dum," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, beberapa bulan lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Tag
Berita Terkait
-
11 Vincent Rompies di Jepang, Gayanya Ala Bad Boys Jadi Sanjungan Kaum Hawa Tanah Air
-
Janji Manis Ferdy Sambo Usai Brigadir J Tewas: Richard, Saya Bela Kamu Walau Pangkat dan Jabatan Taruhannya
-
Ungkap Cerita Yosua Marah saat Putri Candrawathi Jatuh di WC, Susi: Pintu Kamar ART Dibanting
-
Duh! Foto Intim Mendiang Brigadir J dengan Satu Terdakwa Viral, Senyum Yoshua sangat Manis
-
Sempat Temu Kangen dengan Putri, Pakar Nilai Susi ART Ferdy Sambo Terlihat Ada Rasa Takut saat Sidang
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Budi Arie Hubungi Jokowi, Ungkap Rencana Ganti Logo Projo Lewat Sayembara
-
Delapan Tanggul di Jaksel Roboh dan Longsor, Pemprov DKI Gerak Cepat Lakukan Perbaikan
-
Partai Ummat Kritik Pramono Anung, Sebut Kebijakan Jakarta Tak Berpihak Wong Cilik
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Berlangsung Lebih Lama hingga Februari 2026
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum