Suara.com - Salah satu perbedaan yang paling mencolok dari nikah siri dan nikah resmi adalah pengakuannya di mata hukum dan negara. Namun, masih ada beberapa perbedaan yang mendasari keduanya. Simak informasi berikut ini untuk mengetahui perbedaan nikah siri dengan nikah resmi.
Pernikahan siri merupakan pernikahan yang dilaksanakan tanpa prosedur yang diatur oleh undang-undang. Sebenarnya, masih ada perbendaan lain dari pernikahan siri dengan pernikahan resmi. Berikut uraian perbedaan nikah siri dengan nikah resmi yang dikutip dari dalamislam.com.
Perbedaan nikah siri dan nikah resmi
Ada empat perbedaan nikah siri dengan nikah resmi. Perbedaan itu antara lain sebagai berikut:
1. Dalam pengertiannya
Perbedaan nikah siri dengan nikah resmi yang pertama adalah pengertiannya. Nikah siri adalah pernikahan yang dilaksanakan pasangan dengan adanya wali, dapat memenuhi rukun nikah siri, dan syarat nikah. Namun, pernikahan tersebut tidak didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Sedangkan, pernikahan resmi yaitu pernikahan yang dilaksanakan berdasarkan hukum Islam dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan tercatat oleh negara. Pasangan suami istri yang melaksanakan pernikahan resmi akan mendapatkan buku nikah, sebagai bukti sahnya pernikahan mereka.
2. Status hukum
Perbedaan nikah siri dengan nikah resmi yang kedua ialah ada pada status hukumnya. Pernikahan siri tidak sah di mata hukum pernikahan Indonesia karena pernikahan siri tidak terdaftar/tidak didaftarkan ke Kantor Urusan Agama, sehingga pasangan yang menikah siri tidak akan mendapatkan buku nikah sebagai bukti sah hubungan pernikahan mereka.
Baca Juga: Apa Itu Nikah Siri? Simak Pengertian, Syarat, Dampak, dan Hukumnya di Indonesia
Sedangkan, nikah resmi status hukumnya sah menurut hukum agama dan juga hukum negara karena dilaksanakan sesuai dengan hukum agama dan Undang-undang pernikahan Indonesia.
Ketentuan tersebut diatur dalam UU nomor 22 tahun 1946 jo Undang-undang nomor 32 tahun 1954. Sehingga pernikahan pasangan suami istri yang menikah dengan pernikahan resmi akan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) oleh Pegawai Pencatat Nikah.
3. Proses pernikahan
Pelaksanaan proses pernikahan siri dilaksanakan tanpa pengawasan dari Pegawai Pencatat Nikah. Pernikahan resmi akan dilaksanakan di depan atau disaksikan oleh Pegawai Pencatat Nikah.
4. Bukti Pernikahan
Seperti yang telah diungkapkan di atas, pernikahan siri tidak tercatat di KUA sehingga tidak mendapatkan buku nikah sebagai bukti sah pernikahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan
-
Dewan Pers di HPN 2026: Disrupsi Digital Jadi Momentum Media Bebenah
-
Benang Merah Dua Ledakan di Sekolah: Ketika Perundungan, Internet, dan Keheningan Bertemu
-
Tembus 79,9 persen, Kenapa Kepuasan Kinerja Prabowo Lebih Tinggi dari Presiden Sebelumnya?
-
Saat Pemutakhiran Data Bantuan Berujung Pencabutan Status BPJS PBI, Begini Situasi yang Terjadi