Suara.com - Salah satu perbedaan yang paling mencolok dari nikah siri dan nikah resmi adalah pengakuannya di mata hukum dan negara. Namun, masih ada beberapa perbedaan yang mendasari keduanya. Simak informasi berikut ini untuk mengetahui perbedaan nikah siri dengan nikah resmi.
Pernikahan siri merupakan pernikahan yang dilaksanakan tanpa prosedur yang diatur oleh undang-undang. Sebenarnya, masih ada perbendaan lain dari pernikahan siri dengan pernikahan resmi. Berikut uraian perbedaan nikah siri dengan nikah resmi yang dikutip dari dalamislam.com.
Perbedaan nikah siri dan nikah resmi
Ada empat perbedaan nikah siri dengan nikah resmi. Perbedaan itu antara lain sebagai berikut:
1. Dalam pengertiannya
Perbedaan nikah siri dengan nikah resmi yang pertama adalah pengertiannya. Nikah siri adalah pernikahan yang dilaksanakan pasangan dengan adanya wali, dapat memenuhi rukun nikah siri, dan syarat nikah. Namun, pernikahan tersebut tidak didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Sedangkan, pernikahan resmi yaitu pernikahan yang dilaksanakan berdasarkan hukum Islam dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan tercatat oleh negara. Pasangan suami istri yang melaksanakan pernikahan resmi akan mendapatkan buku nikah, sebagai bukti sahnya pernikahan mereka.
2. Status hukum
Perbedaan nikah siri dengan nikah resmi yang kedua ialah ada pada status hukumnya. Pernikahan siri tidak sah di mata hukum pernikahan Indonesia karena pernikahan siri tidak terdaftar/tidak didaftarkan ke Kantor Urusan Agama, sehingga pasangan yang menikah siri tidak akan mendapatkan buku nikah sebagai bukti sah hubungan pernikahan mereka.
Baca Juga: Apa Itu Nikah Siri? Simak Pengertian, Syarat, Dampak, dan Hukumnya di Indonesia
Sedangkan, nikah resmi status hukumnya sah menurut hukum agama dan juga hukum negara karena dilaksanakan sesuai dengan hukum agama dan Undang-undang pernikahan Indonesia.
Ketentuan tersebut diatur dalam UU nomor 22 tahun 1946 jo Undang-undang nomor 32 tahun 1954. Sehingga pernikahan pasangan suami istri yang menikah dengan pernikahan resmi akan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) oleh Pegawai Pencatat Nikah.
3. Proses pernikahan
Pelaksanaan proses pernikahan siri dilaksanakan tanpa pengawasan dari Pegawai Pencatat Nikah. Pernikahan resmi akan dilaksanakan di depan atau disaksikan oleh Pegawai Pencatat Nikah.
4. Bukti Pernikahan
Seperti yang telah diungkapkan di atas, pernikahan siri tidak tercatat di KUA sehingga tidak mendapatkan buku nikah sebagai bukti sah pernikahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen
-
DWP Kemensos Gaungkan Kampanye Anti Bullying Remaja Berkarakter dan Berempati di SRMA 13 Bekasi
-
Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti
-
Pakar Sebut Parpol Pamer Kesetiaan ke Prabowo Cuma Kedok: Haus Kekuasaan Demi Modal Finansial
-
Misteri 'Kamar Khusus' dan Keterlibatan Pendukung Ashari dalam Kasus Kekerasan Seksual Santri Pati
-
Cuaca Buruk Hantui Piala Dunia 2026: Panas Terik, Badai Petir Hingga Kualitas Udara Buruk