Suara.com - Koalisi Partai Demokrat, PKS, dan Nasional Demokrat (NasDem) yang rencananya bakal dideklarasikan 10 November telah dipastikan batal.
Deklarasi tersebut menurut pertinggi NasDem kemungkinan bakal mundur hingga akhir tahun.
Pemunduran itu ditengarai karena PKS masih harus menggelar rapat majelis syuro sementara Ketua Umum (Ketum) Demokrat Agus Harumurti Yudhoyono (AHY) baru pulang ke Indonesia pada 10 November.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menyebutkan bahwa mundurnya deklarasi terkait dengan belum ada kesepakatan bandar.
Fahri menyebutkan untuk memenuhi Presidential Threshold 20 persen, partai bisa bergabung untuk membangun koalisi namun keputusan itu tergantung dengan sosok bandar.
"Ya ini maksudnya pembelian tiket itu pengumpulan tiket 20 persen itu bukan kerja Parpol ini kerja bandar, parpol enggak sanggup Anies Baswedan enggak sanggup," ungkap Fahri Hamzah dalam perbincangan di Adu Persektif.
"Ini deklarasi tanggal 10 November udah gagal bos, gara-gara bandar belum sepakat, duit belum terkumpul, 20 persen belum terkumpul ya gagal," imbuhnya.
Lebih lanjut Fahri Hamzah meyebutkan bahwa partai yang cukup terbebas dari bandar adalah PDI Perjuangan.
Pasalnya PDIP sudah memenuhi ambang batas 20 persen dari presidential threshold dari pemilu sebelumnya.
"Yang agak bebas dari bandar cuma PDIP, cuma PDIP enggak punya calon sendiri enggak populer, calonnya enggak dikehendaki, itu kan dilema," kelakar Fahri.
"Makanya aturlah semua partai boleh mengusung calonnya sendiri," imbuhnya.
Mengenal Aturan Presidential Threshold
Merangkum berbagai sumber, secara garis besar presidential threshold adalah ambang batas kepemilikan kursi di DPR agar bisa mengusulkan calon presiden dan wakil presiden.
Persentase minimal dari kepemilikan kursi ini bisa berupa suara dari partai politik atau gabungan parpol yang dijadikan syarat untuk mengajukan calon presiden dan wakil yang diterapkan di RI sejak tahun 2004.
Seiring berjalannya waktu, aturan tentang Presidential Threshold mengalami perubahan sesuai dengan undang-undang yang mendasari setiap pemilihan umum.
Berita Terkait
-
Pakar Sebut Peluang Pencapresan Anies Baswedan Gelap, Deklarasi 10 November Batal Gara-gara Bandar?
-
Koalisi Usung Anies Baswedan Batal Deklarasi 10 November, Akbar Faizal Curiga Bandar Belum Deal: Pendukung Berhak Tahu!
-
Anies Ingatkan Peristiwa 11 Tahun Lalu Ketika Nasdem Menyiapkan Manifesto
-
Deklarasi Capres Batal Hari Ini, Pendukung Anies Baswedan Perlu Diberi Penjelasan: Apa Bandar Belum Deal?
-
Bersyukur Kalah Pilgub DKI, Ahok Sebut Izinkan Orang Pinter Ngomong untuk Kerja, Sindir Siapa?
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga