Suara.com - Koalisi Partai Demokrat, PKS, dan Nasional Demokrat (NasDem) yang rencananya bakal dideklarasikan 10 November telah dipastikan batal.
Deklarasi tersebut menurut pertinggi NasDem kemungkinan bakal mundur hingga akhir tahun.
Pemunduran itu ditengarai karena PKS masih harus menggelar rapat majelis syuro sementara Ketua Umum (Ketum) Demokrat Agus Harumurti Yudhoyono (AHY) baru pulang ke Indonesia pada 10 November.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menyebutkan bahwa mundurnya deklarasi terkait dengan belum ada kesepakatan bandar.
Fahri menyebutkan untuk memenuhi Presidential Threshold 20 persen, partai bisa bergabung untuk membangun koalisi namun keputusan itu tergantung dengan sosok bandar.
"Ya ini maksudnya pembelian tiket itu pengumpulan tiket 20 persen itu bukan kerja Parpol ini kerja bandar, parpol enggak sanggup Anies Baswedan enggak sanggup," ungkap Fahri Hamzah dalam perbincangan di Adu Persektif.
"Ini deklarasi tanggal 10 November udah gagal bos, gara-gara bandar belum sepakat, duit belum terkumpul, 20 persen belum terkumpul ya gagal," imbuhnya.
Lebih lanjut Fahri Hamzah meyebutkan bahwa partai yang cukup terbebas dari bandar adalah PDI Perjuangan.
Pasalnya PDIP sudah memenuhi ambang batas 20 persen dari presidential threshold dari pemilu sebelumnya.
"Yang agak bebas dari bandar cuma PDIP, cuma PDIP enggak punya calon sendiri enggak populer, calonnya enggak dikehendaki, itu kan dilema," kelakar Fahri.
"Makanya aturlah semua partai boleh mengusung calonnya sendiri," imbuhnya.
Mengenal Aturan Presidential Threshold
Merangkum berbagai sumber, secara garis besar presidential threshold adalah ambang batas kepemilikan kursi di DPR agar bisa mengusulkan calon presiden dan wakil presiden.
Persentase minimal dari kepemilikan kursi ini bisa berupa suara dari partai politik atau gabungan parpol yang dijadikan syarat untuk mengajukan calon presiden dan wakil yang diterapkan di RI sejak tahun 2004.
Seiring berjalannya waktu, aturan tentang Presidential Threshold mengalami perubahan sesuai dengan undang-undang yang mendasari setiap pemilihan umum.
Berita Terkait
-
Pakar Sebut Peluang Pencapresan Anies Baswedan Gelap, Deklarasi 10 November Batal Gara-gara Bandar?
-
Koalisi Usung Anies Baswedan Batal Deklarasi 10 November, Akbar Faizal Curiga Bandar Belum Deal: Pendukung Berhak Tahu!
-
Anies Ingatkan Peristiwa 11 Tahun Lalu Ketika Nasdem Menyiapkan Manifesto
-
Deklarasi Capres Batal Hari Ini, Pendukung Anies Baswedan Perlu Diberi Penjelasan: Apa Bandar Belum Deal?
-
Bersyukur Kalah Pilgub DKI, Ahok Sebut Izinkan Orang Pinter Ngomong untuk Kerja, Sindir Siapa?
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM