Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tidak mempermasalahkan dengan target pengambilan keputusan tingkat I untuk revisi KUHP pada 22 November 2022. Akan tetapi, Dasco ingin agar jangan sampai DPR RI diburu-buru dengan hasil yang bisa menimbulkan gejolak di kemudian hari.
Hal itu disampaikan Dasco lantaran masih ada pasal-pasal KUHP yang krusial sehingga masih perlu pembahasan secara hati-hati.
"Dari hasil pantauan kami dan juga komunikasi teman-teman di Komisi III memang masih ada pasal-pasal yang krusial yang perlu dibahas hati-hati," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/11/2022).
"Sehingga, adapun target pengesahan itu menurut kami boleh-boleh saja tapi jangan sampai karena terburu-buru ada hal yang tidak bisa dituntaskan dengan baik dan menimbulkan gejolak di kemudian hari," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dasco menyampaikan bahwa hingga saat ini Komisi III DPR RI masih melakukan pembahasan revisi KUHP secara maraton. Pembahasan soal revisi KUHP masih terus berjalan. Kekinian, sebanyak lima pasal di RKUHP dihapus pemerintah di dalam draf terbaru RKUHP per 9 November. Penghapusan itu sebagai akomodasi usai pemerintah melakukan dialog publik.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej menyebutkan lima pasal yang dihapus.
"Lima pasal yang dihapus itu adalah satu soal advokat curang. Dua, praktik dokter dan dokter gigi. Tiga, penggelandangan. Empat, unggas dan ternak. Lima adalah tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup," kata Edward usai rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (9/11/2022).
Dalam mengakomodasi masukan publik, pemerintah mengubah draf RKUHP. Mulai dari penghapusan pasal, reformulasi pasal, penambahan, dan reposisi.
Terkait reformulasi, ada tiga poin yang dipaparkan Edward. Antara lain, poin a ialah menambahkan kata 'kepercayaan' di pasal-pasal yang mengatur mengenai agama. Kemudian poin b, mengubah frasa 'pemerintah yang sah' menjadi 'pemerintah'.
Baca Juga: Transisi RKUHP Ideal 3 Tahun, Wamenkumham: Pemerintah Semakin Lama Semakin Bagus
Poin c, mengubah pasal 218 mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
"Jadi kami memberikan penjelasan supaya tidak terjadi multi interpretasi. Ini betul-betul berdasarkan masukan dari hasil dialog publik," kata Edward.
Sementara di kategori penambahan. Pemerintah menambahkan satu pasal terkait penegakkan beberapa tindak pidana dalam RKUHP sebagai tindak pidana kekerasan seksual.
"Ini sebagai salah satu bentuk harmonisasi dan sinkronisasi, karena kita telah memiliki UU TPKS," kata Edward.
Kategori penghapusan, pemerintah telah melakukan penghapusan terhadap pasal-pasal tentang penggelandangan, unggas yang melewati kebun dan ternak yang melewati kebun, termasuk dua pasal mengenai tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
"Ini kami mendapatkan masukan dari masyarakat, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan juga ada beberapa tulisan dari para akademisi di beberapa di media massa supaya itu sebaiknya di-take out dari RKUHP," ujar Edward.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
-
BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas