News / Nasional
Kamis, 10 November 2022 | 18:05 WIB
Kuasa hukum Baiquni, Junaidi Saibih seusai sidang eksepsi kasus obstruction of justice yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Baca 10 detik

Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan sidang perkara ke tahap berikutnya yaitu pembuktian atau pemeriksaan saksi.

"Memerintahkan untuk melanjutkan sidang dengan menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," kata hakim Afrizal.

Hakim Afrizal menambahkan sidang akan kembali berlangsung pada Kamis (17/11/2022) dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.

Load More