Suara.com - Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Baiquni Wibowo, salah satu terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ditolak oleh Majelis Hakim.
Penolakan eksepsi tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Afrizal Hadi dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (10/11/22).
Usai eksepsi tersebut ditolak, Majelis Hakim langsung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang perkara ke tahap berikutnya, yaitu tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi.
Atas penolakan eksepsi tersebut, Kuasa Hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih, tampaknya kecewa dengan keputusan yang diberikan Majelis Hakim.
Ia menyayangkan terkait alat atau barang bukti yang tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam memutuskan eksepsi tersebut ditolak atau diterima.
"Bahkan mengenai alat bukti yang menurut kami tidak ada alat bukti suratnya, barang bukti yang tidak disita juga tidak dipertimbangkan dalam eksepsi," tutur Junaedi seperti dikutip Suara.com melalui unggahan kanal YouTube KOMPASTV.
Dalam pernyataannya, Junaedi turut menyinggung perihal Pasal 81 KUHP mengenai penundaan penuntutan pidana karena adanya perselisihan prayudisial.
Tampaknya Majelis Hakim tidak mempertimbangkan penggunaan Pasal 81 KUHP yang diajukan olehnya.
"Tentang kegunaan Pasal 81 banyak digunakan memang digunakannya itu aturannya adalah peraturan yang itu diambilnya masa di mana Undang-Undang Administrasi Pemerintahan belum berlaku," terang Junaedi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sesalkan Tudingan ke Brigadir J: Sudah Dihabisi Nyawanya, Kini Dibunuh Karakternya
"Jadi kalau alasannya karena ada hak perdata dan lain sebagainya itu memang tidak akan ketemu dasar hukumnya. Karena ini kan hal yang baru," imbuhnya.
Menurutnya, dakwaan JPU kepada Baiquni seharusnya ditunda karena kini pihaknya masih dalam proses mengajukan permohonan administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Harusnya karena kami sedang proses, ini harusnya ditunda dulu, jadi nggak perlu diperiksa dulu," kata Junaedi.
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Baiquni
Pantauan Suara.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang diajukan Baiquni Wibowo, terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Afrizal Hadi dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/22).
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Sesalkan Tudingan ke Brigadir J: Sudah Dihabisi Nyawanya, Kini Dibunuh Karakternya
-
Bikin Sambo Marah hingga Dipelototi, Sidang Chuck Putranto Berlanjut usai Eksepsinya Ditolak Hakim
-
TOK! Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo Di Kasus Obstruction Of Justice Brigadir J, Sidang Tetap Lanjut
-
Kasus OOJ Pembunuhan Brigadir J, Hakim Tolak Nota Keberatan Baiquni Wibowo
-
Menohok! Kuasa Hukum Keluarga Yosua Labeli Sambo Jenderal Bodoh Gegara Rekrut Orang Berkepribadian Ganda
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial
-
Akui Sakit Gigi di Depan Hakim, Noel Ebenezer Minta Izin ke Dokter Setelah Sidang
-
Pertama Kali, Dompet Dhuafa Hadirkan Program Kurban Unta pada THK 1447 H
-
Akan Dengar Tuntutan Jaksa, Noel Ebenezer Ngaku Deg-Deg Ser: Ada Rasa Takut
-
Ngeluh Sakit Gigi Jelang Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan K3, Noel: Muka Kayak Digebukin Tahanan!
-
KPAI Catat 2.144 Korban Keracunan MBG dalam 4 Bulan, Penyebab E. Coli hingga Bahan Tak Segar
-
Komnas HAM Sebut Kasus Daycare Little Aresha Bukan Pelanggaran HAM Berat
-
Sekolah Rakyat Brebes Mulai Jalan Juni, Wamensos Minta Penjangkauan Siswa Tepat Sasaran
-
BKT Jadi Incaran! Lampu Jalan Terus Dicuri, Sudin Bina Marga Jaktim Sampai Minta Bantuan Satpol PP
-
Studi Ungkap Polusi Batubara Diam-Diam Kurangi Produksi Energi Surya Global, Mengapa Bisa?