News / Nasional
Jum'at, 11 November 2022 | 13:14 WIB
Siap Proses Etik soal Kabar Hakim MA jadi Tersangka, KY ke KPK: Bongkar Tuntas Kasus Judicial Corruption (kpk.go.id)

Suara.com - Komisi Yudisial (KY) akan menjalankan proses etik apabila kabar penetapan tersangka terhadap satu hakim agung dalam kasus korupsi benar adanya. Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu pengumuman resmi dari KPK. Tak hanya itu, KY juga mendukung penuh langkah KPK untuk membongkar kasus korupsi tersebut.

"Apabila benar ada hakim agung atau hakim yang ditetapkan sebagai tersangka, maka pada waktunya Komisi Yudisial akan turut menjalankan proses etik sesuai mandat yang dimiliki," kata Miko kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).

"Komisi Yudisial mendukung langkah penegakan hukum oleh KPK untuk membongkar tuntas kasus ini yang mana merupakan bagian dari persoalan judicial corruption," sambungnya.

Terpisah, Mahkamah Agung (MA) buka suara terkait kabar ditetapkannya satu hakim agung terkait kasus korupsi. Dalam hal ini, MA menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian hal itu disampaikan Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Jumat (11/11/2022). Dia mengatakan, KPK lebih mengetahui soal kabar itu dan MA menyerahkan sepenuhnya pada lembaga antirasuah itu terkait proses penyidikan.

"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui, sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah. Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK maka kita serahkan kepada proses hukummya," kata Andi.

Ihwal status hakim agung tersebut, Andi belum bisa memastikan apakah ada proses penonaktifan atau tidak. Kata dia, MA akan menunggu perkembangan selanjutnya.

Baca Juga: Pasrah Dengar Kabar Hakim Agung jadi Tersangka Korupsi, MA: Itu Kewenangan KPK

"Apakah akan ada penonaktifan kami tunggu perkembangan selanjutnya," beber dia.

Penyidikan Baru 

Sebelumnya, KPK angkat bicara terkait melakukan penyidikan baru dalam kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA) yang telah melibatkan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati menjadi tersangka.

Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya kini telah menemukan cukup bukti untuk kembali menetapkan tersangka baru.

"Benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (10/11/2022).

Meski begitu, kata Ali, KPK belum dapat menyampaikan lengkap konstruksi kasus dan tersangka dalam pengembangan perkara kasus ini.

Load More