News / Nasional
Jum'at, 11 November 2022 | 18:40 WIB
Dikritik Ketua Komnas HAM Pilihan DPR, Atnike Nova Sigiro: Kan Saya Gak Bisa Nyuruh DPR, Inisiatif Mereka. (Suara.com/Yaumal)

"Sesuai Paris Principles semua Komnas HAM di dunia diwajibkan untuk independen. Karena itu intervensi DPR dalam pemilihan Ketua bisa dinilai mengurangi independensi Komnas HAM RI yang sekarang akreditasinya A," kata dia.

Taufan pun menyebut langkah yang diambil DPR RI itu dapat dianggap sebagai intervensi yang melemahkan Komnas HAM. Pemilihan anggota Komnas HAM berbeda dengan lembaga lainnya seperti KPK dan KPU.

"Pansel (panitia seleksi) Komnas HAM itu berbeda dengan KPU atau KPK. Di mana Pansel dibentuk pemerintah, tapi untuk Komnas HAM sepenuhnya dibentuk oleh Sidang Paripurna Komnas HAM. Itu-lah otonomi lembaga ini, melebihi independesi lembaga negara lain seperti KPU dan KPK," jelasnya.

Untuk diketahui, dari sembilan nama komisioner Komnas HAM, Komisi III DPR RI memilih Atnike Nova Sigiro menjadi ketua. Kesembilan anggota dipilih dari 14 nama yang mengikuti fit and proper test sejak Jumat, 30 September 2022 lalu.

Load More