Suara.com - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027, Atnike Nova Sigiro angkat bicara terkait penunjukan dirinya sebagai Ketua Komnas HAM oleh DPR RI. Dia menyatakan penunjukan itu merupakan inisiatif anggota dewan di Senayan.
Penunjukkannya sebagai ketua Komnas HAM oleh DPR jadi persoalan, karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 83 Ayat 3 yang menyebut, penentuan ketua dilakukan pada saat sidang paripurna Komnas HAM oleh anggota terpilih.
"Kan saya tidak bisa menyuruh DPR, apakah saya bisa nyuruh DPR nunjuk saya, kan tidak bisa. Jadi itu sepenuhnya inisiatif DPR untuk mengumumkan itu," kata Atnike ditemui wartawan usai serah terima jabatan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (11/11/2022).
Kendati demikian, Atnike mengatakan selanjutnya dia bersama 8 anggota Komnas HAM bakal melaksanakan sidang paripurna Komnas HAM pada Senin (14/11) depan.
Dalam sidang itu akan dilakukan musyawarah menentukan struktur kerja masing-masing anggota, termasuk di dalamnya membahas kembali penunjukkan ketua Komnas HAM.
"Ada proses delebrasi atau musyawarah, atau untuk apakah akan tetap menjadi ketua, atau tidak. Atau struknya bagaimana, saya akan tetap membuka itu agar didiskusikan kembali dari kesembilan anggota," ujarnya.
Sementara itu pada Jumat (11/11) ini, Atnike bersama 8 orang lainnya telah resmi menjadi anggota Komnas HAM periode 2022-2027. Adapun delapan nama anggota Komnas Baru yaitu, Abdul Haris Semendawai, Pramono Ubaid Tanthowi, Anis Hidayah, Putu Elvina, Atnike Nova Sigiro, Saurlin P Siagian, Hari Kurniawan, Uli Parulian Sihombing, dan Prabianto Mukti Wibowo.
Dikritik karena Ditunjuk DPR
Baca Juga: Serah Terima Jabatan Komisioner Komnas HAM yang Baru DIgelar Hari Ini
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM periode 2017-2022, Ahmad Taufan Damanik meminta pemilihan ketua Komnas HAM periode 2022-2025 oleh Komisi III DPR RI diulang kembali, karena bertentangan dengan Undang-Undang.
Dia meminta agar pemilihan itu diulang usai Presiden Joko Widodo memberikan SK kepada sembilang calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027.
Aturan yang dilanggar kata dia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 83 Ayat 3. Taufan menyebut, pemilihan Ketua Komnas HAM dilakukan di internal lembaga oleh para anggota atau komisioner.
"Di situ jelas tertulis pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota. Di dalam Tatib Komnas HAM pasal 22 ayat 2 juga dijelaskan memilih Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM itu adalah para komisioner di dalam Rapat Paripurna," kata Taufan kepada wartawan, Rabu (5/10/2022) lalu.
Dia pun menyebut pemilihan yang dilakukan DPR RI telah mengurangi independensi Komnas HAM.
Berita Terkait
-
Serah Terima Jabatan Komisioner Komnas HAM yang Baru DIgelar Hari Ini
-
'Ibu Belum Mendatangi Kanjuruhan', Polemik Puan dan Megawati Nyekar ke Lokasi Tragedi Itaewon
-
Digeruduk Massa Kader PDIP yang Murka, Desmond Mahesa: Saya Minta Maaf
-
Mendagri Tito Sebut Akan Ada Perppu untuk Tiga Provinsi Papua Anyar
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!