Suara.com - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027, Atnike Nova Sigiro angkat bicara terkait penunjukan dirinya sebagai Ketua Komnas HAM oleh DPR RI. Dia menyatakan penunjukan itu merupakan inisiatif anggota dewan di Senayan.
Penunjukkannya sebagai ketua Komnas HAM oleh DPR jadi persoalan, karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 83 Ayat 3 yang menyebut, penentuan ketua dilakukan pada saat sidang paripurna Komnas HAM oleh anggota terpilih.
"Kan saya tidak bisa menyuruh DPR, apakah saya bisa nyuruh DPR nunjuk saya, kan tidak bisa. Jadi itu sepenuhnya inisiatif DPR untuk mengumumkan itu," kata Atnike ditemui wartawan usai serah terima jabatan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (11/11/2022).
Kendati demikian, Atnike mengatakan selanjutnya dia bersama 8 anggota Komnas HAM bakal melaksanakan sidang paripurna Komnas HAM pada Senin (14/11) depan.
Dalam sidang itu akan dilakukan musyawarah menentukan struktur kerja masing-masing anggota, termasuk di dalamnya membahas kembali penunjukkan ketua Komnas HAM.
"Ada proses delebrasi atau musyawarah, atau untuk apakah akan tetap menjadi ketua, atau tidak. Atau struknya bagaimana, saya akan tetap membuka itu agar didiskusikan kembali dari kesembilan anggota," ujarnya.
Sementara itu pada Jumat (11/11) ini, Atnike bersama 8 orang lainnya telah resmi menjadi anggota Komnas HAM periode 2022-2027. Adapun delapan nama anggota Komnas Baru yaitu, Abdul Haris Semendawai, Pramono Ubaid Tanthowi, Anis Hidayah, Putu Elvina, Atnike Nova Sigiro, Saurlin P Siagian, Hari Kurniawan, Uli Parulian Sihombing, dan Prabianto Mukti Wibowo.
Dikritik karena Ditunjuk DPR
Baca Juga: Serah Terima Jabatan Komisioner Komnas HAM yang Baru DIgelar Hari Ini
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM periode 2017-2022, Ahmad Taufan Damanik meminta pemilihan ketua Komnas HAM periode 2022-2025 oleh Komisi III DPR RI diulang kembali, karena bertentangan dengan Undang-Undang.
Dia meminta agar pemilihan itu diulang usai Presiden Joko Widodo memberikan SK kepada sembilang calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027.
Aturan yang dilanggar kata dia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 83 Ayat 3. Taufan menyebut, pemilihan Ketua Komnas HAM dilakukan di internal lembaga oleh para anggota atau komisioner.
"Di situ jelas tertulis pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota. Di dalam Tatib Komnas HAM pasal 22 ayat 2 juga dijelaskan memilih Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM itu adalah para komisioner di dalam Rapat Paripurna," kata Taufan kepada wartawan, Rabu (5/10/2022) lalu.
Dia pun menyebut pemilihan yang dilakukan DPR RI telah mengurangi independensi Komnas HAM.
Berita Terkait
-
Serah Terima Jabatan Komisioner Komnas HAM yang Baru DIgelar Hari Ini
-
'Ibu Belum Mendatangi Kanjuruhan', Polemik Puan dan Megawati Nyekar ke Lokasi Tragedi Itaewon
-
Digeruduk Massa Kader PDIP yang Murka, Desmond Mahesa: Saya Minta Maaf
-
Mendagri Tito Sebut Akan Ada Perppu untuk Tiga Provinsi Papua Anyar
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi