Suara.com - Segenap aturan baru penggelaran konser di Jakarta mulai dicanangkan. Adapun pemerintah daerah DKI Jakarta mencanangkan aturan tersebut demi merespon berlakunya kembali PPKM Level 1. Seperti apa aturan konser di Jakarta terbaru?
Rangkaian aturan baru tersebut juga berkaca dari konser-konser sebelumnya yang berakhir dengan kericuhan dan para penonton berdesak-desakan.
Aturan konser di Jakarta dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melalui Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.
Tak lupa, aturan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Lantas, apa saja yang tertuang dalam seperangkat aturan konser di Jakarta terbaru itu?
1. Penyelenggara wajib mitigasi kerumunan
Berkaca dari konser sebelumnya yang ricuh, penyelenggara kedepannya wajib mengupayakan mitigasi kerumunan. Penyelenggara juga harus mengatur jumlah pengunjung konser yang hadir.
“Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau Crowd Control Management sesuai dengan jumlah pengunjung," terang Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, Jumat (11/11/2022).
2. Wajib pakai aplikasi PeduliLindungi
Pengunjung hingga panitia yang datang ke lokasi harus menggunakan PeduliLindungi untuk skrining kesehatan. Hanya mereka yang berstatus hijau di aplikasi tersebut yang dapat datang ke lokasi.
"Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining. Sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau saja,” lanjut Andhika.
3. Membatasi jumlah kapasitas penonton
Penyelenggara konser kini harus memperhatikan jumlah penonton yang dibatasi hingga 70 persen dari kapasitas lokasi.
4. Hanya boleh digelar pukul 11.00 hingga 24.00 WIB
Konser dan acara-acara musik tak lagi bisa diadakan semalam suntuk. Sebab Disparekraf DKI Jakarta juga mengatur jam operasional hanya boleh dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
5. Penyelenggara wajib kantongi izin dari satgas
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Janji Beri Kompensasi Rp 25-50 Juta Bagi Warga Terdampak Pohon Tumbang
-
Heru Budi Ancam Sanksi Pelanggar Aturan Konser Musik di Jakarta, Penonton Dibatasi 70 Persen
-
Belajar dari Berdendang Bergoyang, Kapasitas Penonton Konser Musik di Jakarta Dibatasi 70 persen
-
Masih Ada Lahan yang Bermasalah, Pemprov DKI Kebut Pemetaan Normalisasi Kali Ciliwung
-
'Jangan Terjebak Diksi Kelaparan' Wali Kota Jakbar soal Temuan 4 Jenazah Satu Keluarga Tewas di Kalideres
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Kontrakan Tanjung Priok, Satu Anak Kritis
-
Antrean Panjang Berburu Tiket Planetarium Jakarta, Jakpro Janji Benahi Layanan
-
Menko Yusril Sebut KUHP dan KUHAP Baru Sebagai Penanda Berakhirnya Hukum Pidana Kolonial
-
BNI Dukung Danantara Hadirkan Hunian Layak bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
Gigitan Ular Jadi Ancaman Nyata di Baduy, Kemenkes Akui Antibisa Masih Terbatas
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejagung Tegaskan Siap Laksanakan
-
Jawaban Dasco Setelah Dengarkan Curhat Pilu Bupati Aceh Utara Ayahwa
-
Ciptakan Ruang Aman Pascabencana, 'Zona Anak' Hadir di Aceh Tamiang
-
Tinggi Air Pintu Pasar Ikan Turun, Genangan Rob di Depan JIS Ikut Surut
-
Luka Lama di Tahun Baru: Saat Pesta Rakyat Jakarta Berubah Jadi Arena Tawuran