Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka korupsi terhadap Hakim Agung, Gazalba Saleh. Penangkapan Gazalba Saleh menambah panjang daftar hakim MA jadi tersangka KPK.
Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro membenarkan penetapan tersangka kepada seorang hakim MA itu dan menyatakan menyerahkan seluruh pengutusan kasus tersebut kepada KPK.
Diketahui, sebelum adanya kasus Gazalba, MA juga pernah dihebohkan dengan beberapa kasus yang melibatkan hakim agung lainnya. Lantas, siapa sajakah hakim MA yang pernah menjadi tersangka KPK? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Probosutedjo
Sebelumnya diketahui, kasus pengusaha Probosutedjo menjadi kasus yang pertama dugaan kasus korupsi di Mahkamah Agung yang ditangani KPK. Kasus tersebut bermula pada saat adik Presiden ke-2 RI Soeharto terjerat perkara korupsi dana reboisasi hutan di Kalimantan sebanyak Rp 100 miliar.
Pada bulan Juni 2004, Probosutedjo mengajukan kasasi ke MA atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi tersebut. Di tingkat kasasi, Majelis Hakim yang menyidangkan kasus Probo salah satunya adalah Bagir Manan. Pada saat itu, Bagir Manan menjabat sebagai Ketua MA.
Dalam proses kasasi tersebut, KPK menemukan dugaan terjadinya suap. Pengacara dari MA tersebut, Harini Wiyono ditengarai memberikan suap sebesar Rp 5 miliar untuk mengakali putusan kasasi.
Suap tersebut diberikan melalui staf bagian perjalanan Mahkamah Agung, Pono Waluyo. Dalam proses penyidikan kasus tersebut, Bagir Manan sempat dipanggil oleh KPK. Pada hari ini, mantan Hakim di Pengadilan Tinggi Yogyakarta divonis 4 tahun penjara. Pono Waluyo divonis tiga tahun.
Tidak ada hakim agung yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Adapun Probo akhirnya divonis penjara selama 4 tahun di tingkat kasasi dalam kasus reboisasi.
2. Djodi Supratman
KPK menetapkan Staf Badan Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan MA Djodi Supratman sebagai tersangka suap pada tahun 2013. Ia diduga menerima suap dari anak buah advokat kondang Hotma Sitompul, Mario Cornelip Bernardo.
Mario diduga memberikan sebanyak Rp 150 juta untuk mengurus kasasi perkara penipuan yang melibatkan Hutama Wijaya Ongowarsito. Dalam kasus ini, Djodi divonis 2 tahun penjara, sementara Mario divonis empat tahun penjara. Tidak ada hakim agung yang ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut.
3. Nurhadi
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjuluki mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, sebagai Dark Prince of Injustice. Julukan tersebut menunjukkan bahwa kekuasaan Nurhadi yang begitu besar dalam mengurus perkara di MA.
Nurhadi sebagai sekretaris jenderal merupakan penjabat tertinggi pembina kepegawaian di MA. Dalam posisinya, Nurhadi ditengarai mempunyai pengaruh pada seluruh tingkatan pengadilan di Indonesia, termasuk dalam seleksi hakim agung.
Berita Terkait
-
Pukat UGM Soroti Kasus Suap Mahkamah Agung, Persoalan Sistemik hingga Pimpinan Diminta Mengundurkan Diri
-
Terkesan Ingin Tebar Ketakutan, KontraS Curiga Hakim MA Dijaga Tentara untuk Halangi Pengungkapan Korupsi
-
Kasus Suap Rektor Unila, Rektor ITS hingga Dosen ITB Diperiksa KPK Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Imparsial Sebut TNI Jadi Satpam di Lingkungan MA Bertentangan Dengan UU TNI
-
Siap Proses Etik soal Kabar Hakim MA jadi Tersangka, KY ke KPK: Bongkar Tuntas Kasus Judicial Corruption
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara