Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka korupsi terhadap Hakim Agung, Gazalba Saleh. Penangkapan Gazalba Saleh menambah panjang daftar hakim MA jadi tersangka KPK.
Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro membenarkan penetapan tersangka kepada seorang hakim MA itu dan menyatakan menyerahkan seluruh pengutusan kasus tersebut kepada KPK.
Diketahui, sebelum adanya kasus Gazalba, MA juga pernah dihebohkan dengan beberapa kasus yang melibatkan hakim agung lainnya. Lantas, siapa sajakah hakim MA yang pernah menjadi tersangka KPK? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Probosutedjo
Sebelumnya diketahui, kasus pengusaha Probosutedjo menjadi kasus yang pertama dugaan kasus korupsi di Mahkamah Agung yang ditangani KPK. Kasus tersebut bermula pada saat adik Presiden ke-2 RI Soeharto terjerat perkara korupsi dana reboisasi hutan di Kalimantan sebanyak Rp 100 miliar.
Pada bulan Juni 2004, Probosutedjo mengajukan kasasi ke MA atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi tersebut. Di tingkat kasasi, Majelis Hakim yang menyidangkan kasus Probo salah satunya adalah Bagir Manan. Pada saat itu, Bagir Manan menjabat sebagai Ketua MA.
Dalam proses kasasi tersebut, KPK menemukan dugaan terjadinya suap. Pengacara dari MA tersebut, Harini Wiyono ditengarai memberikan suap sebesar Rp 5 miliar untuk mengakali putusan kasasi.
Suap tersebut diberikan melalui staf bagian perjalanan Mahkamah Agung, Pono Waluyo. Dalam proses penyidikan kasus tersebut, Bagir Manan sempat dipanggil oleh KPK. Pada hari ini, mantan Hakim di Pengadilan Tinggi Yogyakarta divonis 4 tahun penjara. Pono Waluyo divonis tiga tahun.
Tidak ada hakim agung yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Adapun Probo akhirnya divonis penjara selama 4 tahun di tingkat kasasi dalam kasus reboisasi.
2. Djodi Supratman
KPK menetapkan Staf Badan Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan MA Djodi Supratman sebagai tersangka suap pada tahun 2013. Ia diduga menerima suap dari anak buah advokat kondang Hotma Sitompul, Mario Cornelip Bernardo.
Mario diduga memberikan sebanyak Rp 150 juta untuk mengurus kasasi perkara penipuan yang melibatkan Hutama Wijaya Ongowarsito. Dalam kasus ini, Djodi divonis 2 tahun penjara, sementara Mario divonis empat tahun penjara. Tidak ada hakim agung yang ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut.
3. Nurhadi
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjuluki mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, sebagai Dark Prince of Injustice. Julukan tersebut menunjukkan bahwa kekuasaan Nurhadi yang begitu besar dalam mengurus perkara di MA.
Nurhadi sebagai sekretaris jenderal merupakan penjabat tertinggi pembina kepegawaian di MA. Dalam posisinya, Nurhadi ditengarai mempunyai pengaruh pada seluruh tingkatan pengadilan di Indonesia, termasuk dalam seleksi hakim agung.
Berita Terkait
-
Pukat UGM Soroti Kasus Suap Mahkamah Agung, Persoalan Sistemik hingga Pimpinan Diminta Mengundurkan Diri
-
Terkesan Ingin Tebar Ketakutan, KontraS Curiga Hakim MA Dijaga Tentara untuk Halangi Pengungkapan Korupsi
-
Kasus Suap Rektor Unila, Rektor ITS hingga Dosen ITB Diperiksa KPK Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Imparsial Sebut TNI Jadi Satpam di Lingkungan MA Bertentangan Dengan UU TNI
-
Siap Proses Etik soal Kabar Hakim MA jadi Tersangka, KY ke KPK: Bongkar Tuntas Kasus Judicial Corruption
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan