Pada saat itu Edhy berada pada tingkat banding yang mendapatkan hukuman selama sembilan tahun penjara. Hukum pidana pada Menteri KP tersebut dipotong menjadi lima tahun penjara pada putusan kasasi.
Dalam kasus tersebut, terdakwa Edhy Prabowo ditindak pidana lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan lamanya.
Tiga hakim kasasi yang salah satunya adalah Gazalba Saleh ini menilai bahwa pemangkasan vonis tersebut dikarenakan Edhy telah bekerja dengan baik selama ia menjabat sebagai Menteri KP.
Harta Kekayaan Gazalba Saleh
Layaknya para pejabat negara lainnya, Gazalba Saleh rutin melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Melansir dari laman resmi elhkpn.kpk.go.id pada hari Minggu (11/11/2022), mencatat bahwa total harta kekayaan Gazalba Saleh sebesar Rp 7.882.108.961 atau Rp7,8 miliar pada tanggal 21 Januari 2022.
Dalam laporan harta untuk periode 2021 tersebut, Gazalba Saleh tersebut memasukkan empat sumber harta kekayaan yaitu tanah dan bangunan, harta bergerak lain, alat transportasi, serta kas dan setara kas.
Di antara hartanya tersebut, disebutkan bahwa tanah dan bangunan yang berada di Bekasi, Surabaya, dan Bandung menjadi penyumbang terbesar dengan total harga Rp 5,2 miliar.
Kemudian, disusul dengan kas dan setara kas senilai Rp 2.301.508.961 dan harta bergerak lain sebesar Rp 260.600.000.
Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka Kasus Apa?
Sementara itu, untuk harta kekayaannya dibagian alat transportasi, ia hanya melaporkan satu jenis kendaraan, yaitu berupa mobil Toyota Avanza Minibus 2015 dengan total senilai Rp 120 juta.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka Kasus Apa?
-
Daftar Panjang Hakim MA Jadi Tersangka KPK, ada Adik Soeharto!
-
Soroti Penanganan Kasus Lukas Enembe, Ketua IM 57+: Strategi Penyidikan Sudah Gagal
-
Cerita Abraham Samad Nyaris Jadi Wapres Jokowi Tahun 2014: Hampir Mirip Kejadian Mahfud MD, Bedanya..
-
KPK Temukan Mayat Terkubur Puluhan Tahun Masih Utuh, Tali Pocong Masih Terikat
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan
-
Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi
-
Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon