Suara.com - Syarat menjadi anggota G20 sebenarnya tidak ada yang spesifik. G-20 tidak dirancang untuk menyertakan anggota baru dengan mudah. Anggota G20 sebenarnya hanya ada 19 negara dan 1 lembaga Uni Eropa.
Pada tahun 1999, G20 dibentuk dengan motif untuk menjaga stabilitas perekonomian yang sangat penting bagi pasar dunia. Jika merujuk pada kepentingan tersebut, maka syarat menjadi anggota G20 adalah jaringan ekonomi negara tertentu penting dalam peta pasar keuangan dunia.
Sejarah dan Keanggotaan G20
G20 dibentuk pada tahun 1999 dan awalnya merupakan pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral dalam upaya untuk memperluas diskusi tentang kebijakan yang bermanfaat untuk menyelesaikan krisis ekonomi dan keuangan global.
Sebagai forum ekonomi, G20 merupakan keanggotaan yang terdiri dari 19 negara , yaitu AS, Argentina, Brasil, Australia, Kanada, Meksiko, Turki, Indonesia, Korea Selatan, Jepang, Cina, Jerman, Inggris, India, Arab Saudi, Afrika Selatan, Italia, Prancis, Rusia, dan satu organisasi regional yakni Uni Eropa.
Pembentukan G20 tidak terlepas dari kekecewaan masyarakat internasional atas kegagalan G7 dalam mencari solusi atas permasalahan ekonomi global saat itu.
Pandangan yang muncul pada saat itu adalah pentingnya negara-negara berpenghasilan menengah dan mereka yang memiliki pengaruh ekonomi sistemik untuk dimasukkan dalam negosiasi untuk menemukan solusi atas masalah ekonomi global.
Pada awal pembentukannya, G20 berfokus pada upaya reformasi sistem keuangan global sebagai salah satu kunci untuk merespons krisis ekonomi global. Sejalan dengan perbaikan kondisi ekonomi dunia, pada KTT G20 2009 di Pittsburgh, AS, tujuan G20 dirumuskan lebih jelas, yaitu menciptakan pertumbuhan ekonomi yang kuat, berkelanjutan dan seimbang.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, KTT G20 di Cannes, Prancis pada tahun 2011 menyepakati bahwa G20 memiliki tanggung jawab untuk mengoordinasikan kebijakan dan menghasilkan kesepakatan politik yang sangat penting dalam mengatasi tantangan akibat kondisi saling ketergantungan ekonomi global.
Baca Juga: Prabowo: Bersatu Selesaikan Masalah Krisis Pangan
Untuk membahas masalah ini, G20 dibagi menjadi dua jalur, yaitu:
1. Jalur keuangan.
Jalur keuangan terdiri dari Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral dari seluruh anggota G20. Tugas mereka secara khusus membahas sejumlah agenda terkait sektor keuangan.
2. Jalur Sherpa.
Jalur Sherpa membahas agenda lain yang berada di luar sektor keuangan, serta menyiapkan berbagai dokumen untuk dibahas di KTT. Oleh karena itu, Sherpa umumnya ditunjuk langsung oleh Kepala Pemerintahan/Negara dan dipandang sebagai representasi mereka di berbagai pertemuan G20 selain KTT.
Kenapa Indonesia bisa masuk G20?
Berita Terkait
-
Prabowo: Bersatu Selesaikan Masalah Krisis Pangan
-
Bandara Ahmad Yani Siapkan Tempat Parkir Pesawat Selama KTT G20 Bali, Kapasitas 2 Narrow Body
-
3 Pemimpin Negara yang Absen KTT G20 Bali, Siapa Saja?
-
Presiden Jokowi Tiba di Bali Usai Lawatan dari KTT ASEAN
-
Menlu Rusia Sergey Lavrov Tiba di Bali Minggu Malam
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri