Suara.com - Syarat menjadi anggota G20 sebenarnya tidak ada yang spesifik. G-20 tidak dirancang untuk menyertakan anggota baru dengan mudah. Anggota G20 sebenarnya hanya ada 19 negara dan 1 lembaga Uni Eropa.
Pada tahun 1999, G20 dibentuk dengan motif untuk menjaga stabilitas perekonomian yang sangat penting bagi pasar dunia. Jika merujuk pada kepentingan tersebut, maka syarat menjadi anggota G20 adalah jaringan ekonomi negara tertentu penting dalam peta pasar keuangan dunia.
Sejarah dan Keanggotaan G20
G20 dibentuk pada tahun 1999 dan awalnya merupakan pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral dalam upaya untuk memperluas diskusi tentang kebijakan yang bermanfaat untuk menyelesaikan krisis ekonomi dan keuangan global.
Sebagai forum ekonomi, G20 merupakan keanggotaan yang terdiri dari 19 negara , yaitu AS, Argentina, Brasil, Australia, Kanada, Meksiko, Turki, Indonesia, Korea Selatan, Jepang, Cina, Jerman, Inggris, India, Arab Saudi, Afrika Selatan, Italia, Prancis, Rusia, dan satu organisasi regional yakni Uni Eropa.
Pembentukan G20 tidak terlepas dari kekecewaan masyarakat internasional atas kegagalan G7 dalam mencari solusi atas permasalahan ekonomi global saat itu.
Pandangan yang muncul pada saat itu adalah pentingnya negara-negara berpenghasilan menengah dan mereka yang memiliki pengaruh ekonomi sistemik untuk dimasukkan dalam negosiasi untuk menemukan solusi atas masalah ekonomi global.
Pada awal pembentukannya, G20 berfokus pada upaya reformasi sistem keuangan global sebagai salah satu kunci untuk merespons krisis ekonomi global. Sejalan dengan perbaikan kondisi ekonomi dunia, pada KTT G20 2009 di Pittsburgh, AS, tujuan G20 dirumuskan lebih jelas, yaitu menciptakan pertumbuhan ekonomi yang kuat, berkelanjutan dan seimbang.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, KTT G20 di Cannes, Prancis pada tahun 2011 menyepakati bahwa G20 memiliki tanggung jawab untuk mengoordinasikan kebijakan dan menghasilkan kesepakatan politik yang sangat penting dalam mengatasi tantangan akibat kondisi saling ketergantungan ekonomi global.
Baca Juga: Prabowo: Bersatu Selesaikan Masalah Krisis Pangan
Untuk membahas masalah ini, G20 dibagi menjadi dua jalur, yaitu:
1. Jalur keuangan.
Jalur keuangan terdiri dari Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral dari seluruh anggota G20. Tugas mereka secara khusus membahas sejumlah agenda terkait sektor keuangan.
2. Jalur Sherpa.
Jalur Sherpa membahas agenda lain yang berada di luar sektor keuangan, serta menyiapkan berbagai dokumen untuk dibahas di KTT. Oleh karena itu, Sherpa umumnya ditunjuk langsung oleh Kepala Pemerintahan/Negara dan dipandang sebagai representasi mereka di berbagai pertemuan G20 selain KTT.
Kenapa Indonesia bisa masuk G20?
Berita Terkait
-
Prabowo: Bersatu Selesaikan Masalah Krisis Pangan
-
Bandara Ahmad Yani Siapkan Tempat Parkir Pesawat Selama KTT G20 Bali, Kapasitas 2 Narrow Body
-
3 Pemimpin Negara yang Absen KTT G20 Bali, Siapa Saja?
-
Presiden Jokowi Tiba di Bali Usai Lawatan dari KTT ASEAN
-
Menlu Rusia Sergey Lavrov Tiba di Bali Minggu Malam
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!