Suara.com - Meterai elektronik atau e-meterai kini banyak digunakan untuk berbagai dokumen. Salah satunya adalah untuk pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022. Lantas bagaimana cara beli e-meterai ini?
Kini banyak pelamar PPPK 2022 yang mencari cara beli e-meterai untuk memenuhi sejumlah berkas pendaftaran. Simak ulasan cara beli e-meterai yang benar berikut ini.
Dilansir dari laman e-meterai.co.id, e-meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.
Penggunaan e-meterai telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021. E-meterai atau materai elektronik diluncurkan pemerintah seiring dengan meningkatnya transaksi digital dan penggunaan dokumen elektronik.
Penggunaan dan pembelian e-meterai berbeda dengan meterai konvensional yang digunakan dengan cara menempelkannya pada dokumen. Berikut ini tata cara membeli e-meterai yang dapat Anda lakukan.
1. Buka laman e-meterai.co.id
2. Setelah itu klik menu "BELI E-METERAI"
3. Lakukan login dengan memasukan email dan password. Apabila Anda baru pertama kali menggunakan e-meterai, maka klik "Daftar di sini"
4. Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP
Baca Juga: Sudah Tahu Cara Pasang Meterai Elektronik untuk Pendaftaran PPPK 2022?
5. Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen yang diperlukan
6. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
7. Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan
8. Kemudian login ke laman e-meterai.co.id, Anda akan menemui dua pilihan yaitu “Pembelian dan Pembubuhan”. Jika belum memiliki e-meterai dapat klik “Pembelian”
9. Jika sudah, maka dilanjutkan ke tahap pembubuhan dengan memasukkan secara detail informasi dokumen yang diperlukan seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
10. Setelah itu unggah dokumen dengan format PDF
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex
-
Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah
-
WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!
-
Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek
-
Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi
-
Rekaman3Menit Terakhir Ungkap Penyebab Tragis Kecelakaan Pesawat Air Canada di New York
-
Anggota Polresta Yogyakarta Meninggal Dunia saat Bertugas Lebaran, Diduga Akibat Kelelahan
-
Targetkan 675 Ribu Pengunjung, Kawasan Malioboro Masih Dipadati Ribuan Wisatawan pada H+4 Lebaran
-
Viral Pria Joget di Dapur MBG, BGN Langsung Suspend Satu SPPG dan Beri Peringatan Keras