Suara.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penggelapan dana ahli waris korban Lion Air 610, Ahyudin, tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Itu dilakukan mereka supaya proses persidangan bisa lekas ketok palu.
"Pertama, karena supaya proses persidangannya cepat dan segera divonis," kata salah satu tim kuasa hukum, Irfan Junaedi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).
Kalau misalkan eks Presiden ACT tersebut terbukti bersalah, maka Ahyudin siap menjalankan vonis yang seadil-adilnya oleh majelis hakim. Meski begitu, tim kuasa hukum akan tetap mengupayakan dengan memberikan bukti-bukti kepada majelis hakim.
"Pada saat itu klien kami yang notabene bukan sebagai pembina atau pengurus di Yayasan ACT," tuturnya.
Sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan Ahyudin berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).
Surat dakwaan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor.Reg.Perkara: PDM-268 /Eoh.2/10/JKTSLTN/2022 menyebutkan bahwa terdakwa Ahyudin bersama-sama dengan Ibnu Khajar dan Hariyana yang juga terdakwa dalam kasus tersebut dituntut dalam perkara terpisah.
Dalam dakwan JPU disebutkan bahwa 189 orang keluarga korban Lion Air selaku ahli waris telah mendapatkan santunan langsung dari Boeing masing-masing Rp2 miliar (kurs Rp14 ribu).
Selain itu, ahli waris juga mendapatkan dana santunan berupa dana sosial BCIF dari Boeing, selanjutnya secara aktif Yayasan ACT menghubungi keluarga korban, dan mengatakan bahwa ACT telah mendapatkan amanah (ditunjuk) Boeing menjadi lembaga yang akan mengelola dana BCIF.
Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual tersebut, JPU mendakwa mantan Presiden ACT Ahyudin dengan Pasal 374 dan atau Pasal 372 juncto Pasal 55 KUHP terkait dengan dugaan penyelewengan dana BCIF bagi korban tragedi Lion Air pada tahun 2018. (ANTARA)
Baca Juga: Senyum Cerah Joe Biden dan Xi Yinping Saat Salaman Jadi Sorotan, Warganet Ramai Singgung Putin
Berita Terkait
-
Dikasih Dana Ahli Waris Korban Lion Air 610 Rp 138 Miliar, ACT Malah Pakai Rp 117 M untuk Kepentingan Sendiri!
-
Wow! Terungkap di Persidangan, Gaji Eks Presiden ACT Capai Rp 100 Juta!
-
Gelapkan Dana Umat, Hari Ini Belasan Jaksa Disiapkan untuk Tuntut Eks Para Petinggi ACT
-
Sidang Perdana 3 Terdakwa Penyelewengan Dana ACT Digelar di PN Jaksel Besok
-
Kasus Penggelapan Dana ACT Berlanjut, Tiga Tersangka Segera Disidang
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana