Suara.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penggelapan dana ahli waris korban Lion Air 610, Ahyudin, tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Itu dilakukan mereka supaya proses persidangan bisa lekas ketok palu.
"Pertama, karena supaya proses persidangannya cepat dan segera divonis," kata salah satu tim kuasa hukum, Irfan Junaedi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).
Kalau misalkan eks Presiden ACT tersebut terbukti bersalah, maka Ahyudin siap menjalankan vonis yang seadil-adilnya oleh majelis hakim. Meski begitu, tim kuasa hukum akan tetap mengupayakan dengan memberikan bukti-bukti kepada majelis hakim.
"Pada saat itu klien kami yang notabene bukan sebagai pembina atau pengurus di Yayasan ACT," tuturnya.
Sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan Ahyudin berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).
Surat dakwaan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor.Reg.Perkara: PDM-268 /Eoh.2/10/JKTSLTN/2022 menyebutkan bahwa terdakwa Ahyudin bersama-sama dengan Ibnu Khajar dan Hariyana yang juga terdakwa dalam kasus tersebut dituntut dalam perkara terpisah.
Dalam dakwan JPU disebutkan bahwa 189 orang keluarga korban Lion Air selaku ahli waris telah mendapatkan santunan langsung dari Boeing masing-masing Rp2 miliar (kurs Rp14 ribu).
Selain itu, ahli waris juga mendapatkan dana santunan berupa dana sosial BCIF dari Boeing, selanjutnya secara aktif Yayasan ACT menghubungi keluarga korban, dan mengatakan bahwa ACT telah mendapatkan amanah (ditunjuk) Boeing menjadi lembaga yang akan mengelola dana BCIF.
Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual tersebut, JPU mendakwa mantan Presiden ACT Ahyudin dengan Pasal 374 dan atau Pasal 372 juncto Pasal 55 KUHP terkait dengan dugaan penyelewengan dana BCIF bagi korban tragedi Lion Air pada tahun 2018. (ANTARA)
Baca Juga: Senyum Cerah Joe Biden dan Xi Yinping Saat Salaman Jadi Sorotan, Warganet Ramai Singgung Putin
Berita Terkait
-
Dikasih Dana Ahli Waris Korban Lion Air 610 Rp 138 Miliar, ACT Malah Pakai Rp 117 M untuk Kepentingan Sendiri!
-
Wow! Terungkap di Persidangan, Gaji Eks Presiden ACT Capai Rp 100 Juta!
-
Gelapkan Dana Umat, Hari Ini Belasan Jaksa Disiapkan untuk Tuntut Eks Para Petinggi ACT
-
Sidang Perdana 3 Terdakwa Penyelewengan Dana ACT Digelar di PN Jaksel Besok
-
Kasus Penggelapan Dana ACT Berlanjut, Tiga Tersangka Segera Disidang
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina
-
Website KontraS Diretas! Netizen Murka, Curigai Upaya Pembungkaman Informasi
-
Terungkap di Sidang: Detik-detik Anak Riza Chalid 'Ngotot' Adu Argumen dengan Tim Ahli UI
-
Harga Telur Naik Gara-gara MBG, Mendagri Tito: Artinya Positif