Suara.com - Mantan Bos Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah menjadi perbincangan. Pasalnya, ia diduga menggelapkan uang bantuan korban Lion Air dari Boeing yang mencapai miliaran rupiah.
Sebelumnya, pesawat Lion Air JT-610 dengan rute Jakarta-Pangkal Pinang jatuh pada 29 Oktober 2018 di sekitar perairan Karawang, Jawa Barat. Kecelakaan tersebut telah menyebabkan sekitar 189 orang meninggal dunia.
Berikut ini fakta-fakta eks bos ACT pakai duit korban Lion Air Rp117 miliar buat bayar utang.
Didakwa gunakan uang untuk bayar gaji dan utang ACT
Alih-alih menggunakan dana bantuan sosial untuk proyek sosial ahli waris korban, para terdakwa didakwa menggelapkan uang korban sebesar Rp117 miliar.
Mereka adalah mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Senior Vice President Hariyana Herman dan anggota Dewan Presidium ACT. Uang itu dipakai para terdakwa untuk membayar gaji karyawan dan membayar utang ACT.
ACT sebagai penyalur dana korban Lion Air
The Boeing Company memberikan kompensasi sebanyak dua jenis kepada ahli waris korban JT-610. Kompensasi pertama yakni berupa santunan langsung sebesar USD25 Juta. Kedua, bantuan berupa Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai USD 25 Juta.
BCIF tersebut disalurkan melalui ACT atas persetujuan ahli waris. Namun ternyata dalam dakwaan terungkap bahwa terdapat gerakan ACT yang mendekati ahli waris agar menyetujui penyaluran dana tersebut melalui yayasan mereka.
Baca Juga: Getir Korban Indra Kenz: Takut Pulang karena Ditagih Utang
Dana diajukan melalui proposal proyek
Akhirnya, dari 189 ahli waris terdapat 69 pihak yang menyetujui penyaluran dana bantuan melalui ACT. Dana tersebut pun diajukan melalui proposal proyek ACT kepada Boeing dan disetujui.
Proyek tersebut adalah fasilitas pendidikan di berbagai daerah.
Dana disalurkan dalam 4 tahap dan tidak semua dipakai untuk proyek
ACT mendapatkan dana sebesar Rp138.546.388.500 dari Boeing dalam waktu dari Januari hingga April 2022 dalam empat tahap. Ternyata dari seluruh dana tersebut, tidak semuanya digunakan untuk menjalankan proyek.
Nominal dana yang digunakan untuk proyek hanya sebesar Rp20.563.857.503 atau Rp 20 miliar.
Berita Terkait
-
Getir Korban Indra Kenz: Takut Pulang karena Ditagih Utang
-
Tim Kuasa Hukum Eks Presiden ACT Ahyudin Tak Ajukan Keberatan Pasca Terima Dakwaan JPU, Lho, Kenapa?
-
Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Utang Pinjol Buat Usaha Online, Ini Pilihan Aman Kalau Mau Cari Modal Bisnis
-
Mau Tahu Utang Luar Negeri Indonesia? Nilainya Tembus Rp 6.115 Triliun
-
Dikasih Dana Ahli Waris Korban Lion Air 610 Rp 138 Miliar, ACT Malah Pakai Rp 117 M untuk Kepentingan Sendiri!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu