Dari poin E tersebut bahwa batasan calon pimpinan KPK 'Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima tahun) pada proses pemilihan.
Maka itu, ketika dilantik sebagai Wakil Pimpinan serta merangkap anggota pimpinan KPK periode 2019-2023 adalah berusia 45 tahun, dan umur pemohon ketika masa jabatannya berakhir adalah 49 (empat puluh sembilan) tahun.
"Mengakibatkan pemohon (Nurul Ghufron) yang usianya belum mencapai 50 (lima puluh tahun) tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan KPK untuk periode yang akan datang," isi permohonan.
Hal tersebut, dalam isi permohonan Ghufron, hal ini kontradiktif dengan pasal 34 UU KPK nomor 30 Tahun 2002. Dimana menjelaskan ' Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan".
"Dengan demikian sangat jelas pemohon yang saat ini menjabat wakil ketua KPK terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dan mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK untuk satu masa jabatan periode selanjutnya,"
Maka itu, isi petitum permohonan gugatan Nurul Ghufron berharap majelis hakim mahkamah konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Salah satunya terkait pasal 29 huruf (e) 29 huruf (e) Undang- Undang RI nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU KPK nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertentangan UU dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.
"Dengan berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,".
"Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam berita negara republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau, dalam hal ini Mahkamah berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," pungkasnya
Baca Juga: Gugat UU KPK Terkait Batas Umur Capim KPK, Pukat UGM: Nurul Ghufron Hanya Peduli Kepentingan Pribadi
Kepentingannya Dirugikan
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku setiap warga negara berhak mengajukan gugatan bila memang merasa dirugikan. Termasuk, Nurul Ghufron sebagai pihak pemohon yang merasa perlu adanya perubahan pada poin E pasal 29 UU KPK itu.
"Dalam ilmu hukum pada dasarnya memberi hak kepada siapa saja yang merasa kepentingannya dirugikan dapat mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap suatu UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945," kata Johanis melalui pesan singkatnya, Selasa (15/11/2022).
Adapun upaya yang dilakukan Ghufron, Johanis Tanak mengaku tak ada sekalipun dirinya memberi dukungan atau tak mendukung. Ia, lebih menilai itu hak pribadi dari setiap warga negara untuk mencari keadilan.
Berita Terkait
-
Gugat UU KPK Terkait Batas Umur Capim KPK, Pukat UGM: Nurul Ghufron Hanya Peduli Kepentingan Pribadi
-
Pakar Hukum: Hakim Agung Tertangkap Korupsi Berorientasi Materi, Rakus Akan Harta
-
Terima Laporan Dugaan Korupsi di PT. TransJakarta, KPK: Kami Verifikasi dan Telaah
-
KPK Tak Menutup Kemungkinan Jemput Bola Soal Isu Dugaan Tambang ilegal di Kaltim
-
Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK Terkait Batas Umur Calon Pimpinan KPK
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan