Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menyebut pihaknya tak segan melakukan jemput bola untuk mendalami terkait isu dugaan korupsi tambang ilegal di kalimantan Timur.
Salah satunya terkait pernyataan eks anggota Sat Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu Ismail Bolong mengenai ramainya perbincangan adanya nama Tan Paulin terkait julukannya sebagai Ratu Batu Bara.
Nawawi mengaku lembaganya cukup sensitif terhadap isu - isu mengenai perkara dugaan korupsi. Maka itu, pihaknya tak segan untuk melakukan tindak lanjut terkait mencari kebenaran dugaan tambang ilegal itu.
"KPK wajib sensitif terhadap adanya issue-issue korupsi. Tidak bekerja seperti penjaga gawang, nunggu bola datang," ujar Nawawi dikonfirmasi, Senin (14/11/2022).
KPK, kata Nawawi, bukannya hanya menunggu laporan pengaduan dari masyarakat selanjutnya baru menindaklanjuti untuk mengusut dugaan korupsi. Namun, pihaknya tak membebankan masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi harus dengan memiliki bukti - bukti yang cukup.
"Tidak berarti KPK ini nanti bergerak jika ada laporan. Terlebih harus membebani masyarakat pelapor dengan data-data yang lengkap,"imbuhnya
Sebelumnya, KPK menyebut peran masyarakat dalam laporan pengaduan terkait dugaan korupsi sangat penting. Maka itu, lembaganya membuka pintu kepada siapa saja yang hendak membuat laporan.
Tentunya, kata Ali, setiap laporan yang masuk ke Direktorat Pengaduan Masyarakat akan terlebih dahulu dilakukan analisa.
"Tentu silahkan siapa pun yang akan lapor dugaan korupsi ke KPK. Kami pasti tindaklanjuti,"kata Ali dikonfirmasi, Kamis (10/11/2022).
Baca Juga: Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK Terkait Batas Umur Calon Pimpinan KPK
Ali pun tak lupa mengingatkan bagi masyarakat yang ingin datang ke KPK untuk membuat pengaduan, dipastikan harus memberikan informasi dan data atau dokumen awal untuk dapat ditindaklanjuti.
"Karena tak jarang laporan tidak memenuhi standar administratif laporan sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku,"
Seperti diketahui, dalam video yang yang diunggah akun Instagram @majeliskopi08, Ismail Bolong mengaku pernah menjual batubara dari hasil tambang ilegal kepada Tan Paulin.
"Saya mengenal saudara dan Tan Paulin yang pernah menjual batu bara ilegal yang telah saya kumpulkan kepada saudari Tan Paulin sejak bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Agustus tahun 2021," kata Ismail Bolong dalam video tersebut seperti dikutip Suara.com, Minggu (6/11/2022).
Setoran ke Kabareskrim
Dalam video tersebut, Ismail Bolong mengklaim menjadi pengepul batubara dari tambang ilegal di daerah Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara sejak Juli 2020 hingga November 2021. Dia mengaku mampu memperoleh keuntungan sekitar Rp5 hingga Rp10 miliar per bulan.
Berita Terkait
-
Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK Terkait Batas Umur Calon Pimpinan KPK
-
KPK Sering Dapat Info Dugaan Korupsi di Perguruan Tinggi, Misalnya Saat Pemilihan Rektor
-
Desmond Mahesa: Mahkamah Agung Bukan Lembaga Terhormat, Sekarang Sarang Koruptor!
-
Transjakarta Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Pemotongan Dua Kali Saldo KUE Pelanggan
-
Bupati Mamberamo Tengah Masih Buron, Tiga Penyuap Ricky Ham Segera Diadili di PN Tipikor Makassar
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka