Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai penangkapan terhadap sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Indonesian People’s Assembly NTB saat aksi untuk mengkritisi pertemuan KTT G20 di Bali bertentangan dengan prinsip dan nilai hak asasi manusia.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengingatkan kebebasan berpendapat dilindungi sesuai dengan Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan: setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Atnike menyebut tindakan kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap mahasiswa bertentangan dengan Pasal 23 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan:
Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Komnas HAM meminta aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai dengan ketentuan undang-undang, mengikuti prosedur hukum acara, tidak melakukan tindakan-tindakan yang represif serta mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif dalam menghadapi aksi massa.
Komnas HAM meminta aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan mengikuti prosedur hukum acara.
"Tidak melakukan tindakan-tindakan yang represif serta mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif dalam menghadapi aksi massa," kata Atnike.
Sebanyak 12 mahasiswa peserta aksi tolak KTT G20 yang diadakan Kota Mataram diamankan polisi, kata Koordinator Indonesia People's Assembly Raden Deden Fajrullah.
"Hari ini (kemarin) IPA mengkoordinasikan aksi-aksi penolakan di berbagai wilayah di Indonesia. Pagi ini aksi di Mataram dilakukan pelanggaran dan pihak aparat melakukan penangkapan 12 orang peserta aksi dan membawa ke Polres Mataram," kata Raden, Selasa (15/11/2022).
Baca Juga: Hotel The Apurva Kempinski untuk KTT G20 Punya Siapa? Hartanya Capai Rp 15 Triliun!
IPA juga mendapatkan informasi adanya satu orang peserta aksi yang dijemput oleh polisi di indekosnya.
"Satu orang anggota dari Front Mahasiswa Nasional di Lombok Timur dijemput dari kosnya oleh aparat sampai saat ini belum diketahui keberadaannya," kata Raden.
IPA mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat ini. Raden meminta para peserta segera dibebaskan.
"Kami menuntut, pembebasan semua massa aksi yang ditangkap di Mataram dan Lombok timur," kata dia.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Usul Pembentukan Badan Khusus Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat
-
Kasus Sutrimo Jadi Ujian Negara, Koalisi Sipil Desak Usut Tuntas Kaitan dengan Eks Jampidsus
-
RUU HAM Ditargetkan Rampung 2026, Pemerintah Klaim Prosesnya Terbuka untuk Publik
-
Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi
-
Antrean Mobile JKN Semrawut hingga Obat Kosong, Komnas HAM Beri Nilai 67,1 untuk BPJS
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
KUR Bank Mandiri Tembus Rp25,63 Triliun hingga Juli 2026, Puluhan Ribu UMKM Naik Kelas
-
Bukan Cuma Jasad, Tanah Makam Sutrimo Juga Diambil untuk Pemeriksaan Forensik
-
Bara di Anak Tuha: Saat Sengketa Lahan Berujung Pembakaran PT BSA
-
Bahaya Scroll Society: Saat Anak Muda Mahir Scrolling, Lupa Berpikir
-
Profil dan Karier Aida Budiman yang Diusulkan Prabowo Jadi Deputi Gubernur Senior BI
-
Broker Global Kantongi Lisensi Seychelles, Standar Regulasi Makin Diperkuat
-
Jalan Gelap Membawa Petaka: 3 Nyawa Melayang Usai 2 Motor Terlibat Adu Banteng di Mojokerto
-
Sambut HUT RI, Monumen 9 Pilar Bogor Berbalut Merah Putih
-
5 Gold ETF Syariah Resmi Diluncurkan, Analis Soroti Dampaknya Pada Pasar Emas
-
Akses Keuangan Melesat, Literasi Tertinggal: Trader Muda Diminta Waspadai Risiko