Suara.com - Bank Mandiri secara konsisten terus menghadirkan beragam solusi transaksi digital bagi nasabah, salah satunya melalui finansial super app Livin’ by Mandiri. Terbaru, Bank Mandiri menghadirkan layanan global di Livin’ by Mandiri yang memungkinkan nasabah dan calon nasabah menggunakan nomor handphone negara setempat, fitur ini dapat diakses oleh WNI di Malaysia, Hongkong, Singapura, Arab Saudi, Korea Selatan, Jepang, Australia, Belanda, United Kingdom, Amerika Serikat, dan ratusan negara lainnya.
SVP Transaction Banking Retail Sales Bank Mandiri, Thomas Wahyudi, mengatakan layanan ini merupakan salah satu solusi dan strategi Bank Mandiri untuk dapat menyapa secara langsung masyarakat Indonesia di berbagai belahan dunia. Selain itu, Bank Mandiri lanjut Thomas menilai besarnya potensi transaksi diaspora Indonesia yang dilakukan untuk keluarga atau kerabat yang ada di Tanah Air. “Dengan kehadiran Livin’ by Mandiri, jarak geografis tidak lagi menjadi halangan. Sekarang, mau kirim-kirim duit atau bayar-bayar keperluan keluarga di Indonesia bisa sat set sat set, semua beres. Makin praktis,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/11/2022).
Thomas menjelaskan, nasabah yang ingin melakukan transfer dana melalui Livin’ bisa memilih untuk melakukan transfer baik ke sesama rekening Bank Mandiri ataupun bank lainnya. Limit transaksi di Livin’ by Mandiri mencapai Rp 300 juta dalam satu kali transfer ke sesama rekening Bank Mandiri.
Sementara untuk transfer ke bank lain dengan BI Fast, selain biaya transfer yang murah untuk transaksi yang real time 24/7, metode ini juga menawarkan limit harian sebesar Rp250 juta yang bisa dilakukan dalam satu kali transaksi di Livin’ by Mandiri. “Kami menawarkan limit transfer yang besar, ini memudahkan pedagang yang mau kirim-kirim uang dalam jumlah besar. Cukup dengan sekali kirim, tak perlu berkali-kali,” terangnya.
Dengan limit transaksi yang besar, hingga 10 kali lebih banyak dibandingkan dengan aplikasi bank lainnya, Livin’ by Mandiri juga menyediakan lebih dari 2500 pilihan biller pembayaran. Nasabah dapat dengan mudah melakukan seluruh pembayaran dengan mudah, cepat dan aman, mulai dari PLN, BPJS, pajak, kartu kredit, telko, asuransi, internet dan TV kabel, properti, PDAM, pendidikan, tagihan supplier, dan juga e-commerce. “Untuk nasabah yang melakukan transaksi pembelian di Tokopedia, Livin’ by Mandiri memberikan kemudahan berupa smart payment, nominal tagihan akan langsung muncul di Livin’, satu kali klik pembayaran selesai, praktis dan mudah kan,” paparnya.
Nasabah Bank Mandiri pengguna Livin’ juga dapat merasakan kemudahan mengatur e-wallet di Livin’ by Mandiri mulai dari cek saldo hingga top up semua e-wallet langsung dari Livin’ by Mandiri. “Untuk top up e-wallet juga cukup mudah, nggak perlu bingung cari kode perusahaan e-wallet, tidak perlu lagi copy-paste kode, nasabah juga dapat menghubungkan akun e-wallet favorit mereka ke Livin’. Ditambah juga bisa mengatur top up secara otomatis sesuai dengan kebutuhan,” jelas Thomas.
Tidak hanya unggul dalam atur-atur e-wallet, Livin’ by Mandiri juga memiliki keunggulan dalam pengelolaan Mandiri e-money, market leader kartu uang elektronik yang menguasai market share sebesar 70% pasar di Indonesia. Dengan adanya Livin’, top up atau isi ulang saldo e-money bisa dilakukan dengan praktis dimana pun kapan pun dalam hitungan detik, tanpa biaya tambahan.
Bukan hanya itu, di Livin’ by Mandiri nasabah juga dapat cek saldo dan riwayat transaksi rekening secara langsung. “Dengan Livin’ by Mandiri tidak perlu lagi repot atur-atur tanggal, tinggal swipe-swipe bisa cek hingga lebih dari 12 bulan ke belakang. Fitur-fitur ini merupakan upaya kami untuk dapat mengakomodir seluruh kebutuhan transaksi finansial nasabah dengan lebih ringkas dan cepat,” pungkasnya.
Keunggulan Livin’ by Mandiri terlihat dari jumlah download aplikasi yang mencapai lebih dari 18 juta kali dan kemampuan melayani 1.381 juta transaksi dalam sembilan bulan pertama tahun ini dengan nilai transaksi menembus Rp1.716 triliun, atau tumbuh sekitar 50% year on year.
Baca Juga: PNM Berhasil Raih 3 Penghargaan BUMN Branding & Marketing Award 2022
Berita Terkait
-
Tekan Bullying di Sekolah, Pemprov Jabar Bakal Luncurkan Aplikasi Ini
-
Terbaru! Polisi Tewas Karena MiChat, Begini Cara Kerja Aplikasi yang Sering Dipakai Bisnis Lendir Ini
-
Lagi Ngamar di Sela-sela Pengamanan KTT G20 Bersama PSK, Anggota Polisi Ditemukan Tewas Mengenaskan
-
10 Aplikasi Alternatif WhatsApp Jika Down, Dijamin Aman!
-
3 Cara Membangun Percakapan Berkesan di Aplikasi Online Dating
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
Terkini
-
10 Jalan Tol Paling Rawan Kecelakaan, Belajar dari Tragedi Maut di Tol Krapyak
-
Arief Rosyid Dukung Penuh Bahlil: Era Senior Atur Golkar Sudah Berakhir
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
BNI Salurkan Bantuan Pendidikan dan Trauma Healing bagi Anak-Anak Terdampak Bencana di Aceh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK