Suara.com - Bareskrim Polri kembali melimpahkan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang diduga dilakukan pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara ke Polda Metro Jaya.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim mengklaim akan berkoordinasi dengan Polri untuk menanyakan alasan saling 'lempar' dalam penanganan kasus tersebut.
“Kompolnas akan pantau, akan segera kami koordinasikan baik formal maupun informal ke Polri,” kata Yusuf kepada wartawan, Rabu (16/11/2022).
Kasus ini awalnya dilaporkan Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin Chaniago ke Bareskrim Polri pada 31 Agustus 2022. Laporan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Pelapor mempersangkakan Kamaruddin dan Deolipa dengan Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Pada 29 September 2022 lalu, Bareskrim Polri melimpahkan kasus ini ke Polda Metro Jaya sebagaimana Surat Kabareskrim Nomor: B/10076/IX/RES.7.4/2022/ Bareskrim. Namun, Polda Metro Jaya mengembalikan kasus ini ke Bareskrim Polri merujuk surat Nomor: B/15732/X/RES.7.4/ 2022/Bareskrim tanggal 31 Oktober 2022.
Kekinian, Bareskrim Polri ternyata melimpahkan kembali kasus tersebut ke Polda Metro Jaya berdasa surat Nomor: B/11687/XI/RES.7.4/2022/ Bareskrim, tertanggal 14 November 2022.
Menurut Yusuf, Kompolnas terbuka jika pelapor ingin melakukan audiensi. Hal ini diperlukan untuk mengetahui duduk perkara tersebut hingga latar belakang mengapa adanya saling lempar penanganan kasus tersebut.
“Jika ada permintaan audiensi akan diatur waktunya terlebih dahulu. Pada prinsipnya diterima,” katanya.
Baca Juga: Geram Fitnah Ferdy Sambo terhadap Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Minta Jaksa Beri Hukuman Mati
Berita Terkait
-
Soal Kasus Kematian Satu Keluarga di Kalideres, Ini Kata Kompolnas
-
Anak Irwasda Polda Kaltara Gebuki Calon Akpol di PTIK, Kompolnas Janji Awasi Laporan Korban di Polres Jaksel
-
Bukti Baru di TKP Sekeluarga Tewas di Kalideres Munculkan Keanehan: Ada Buku-buku Agama dan Gunakan Alas Kaki Plastik
-
Temuan Baru di TKP Sekeluarga Tewas di Kalideres, Adanya Buku-Buku Ajaran Beberapa Agama
-
Ada Temuan Buku-buku Agama Di Rumah Sekeluarga Tewas Di Kalideres: "Korban Memiliki Perilaku Tak Biasa"
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
-
Amerika Serikat Klaim Gencatan Senjata Lebanon-Israel Dapat Diperpanjang
-
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar
-
Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras
-
Setelah AS, Giliran Jerman Mau Ikut Campur di Selat Hormuz
-
Wamenkes Dante Blak-blakan: AI Percepat Diagnosis Penyakit, Tapi RI Masih Bergantung Impor
-
Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika
-
Ancaman Taktik Adu Domba Trump di Balik Pengumuman Genjatan Senjata di Lebanon
-
Pramono Turun ke Kali, Ikut Angkat Ikan Sapu-Sapu yang Kuasai Perairan Jakarta
-
Berkas Andrie Yunus Dilimpahkan ke Peradilan Militer, Anggota DPR: Ujian Besar Supremasi Hukum