Suara.com - DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna masa sidang II Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar Kamis (17/11/2022).
"Kami akan menanyakan, kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang Undang, setuju ya semua?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).
Kemudian para anggota DPR yang hadir dalam sidang pun kompak menjawab dengan kata, "Setuju".
Sebelum dimintai persetujuan Anggota Komisi II DPR RI fraksi Guspardi Gaus memaparkan laporan soal RUU Papua Barat Daya.
"Dengan disetujuinya RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, kami berharap bahwa kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik, melainkan juga dapat mempercepat pembangunan di provinsi Papua Barat," tuturnya.
Menurutnya, tujuan pemekaran provinsi di Papua berdasarkan pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Selain itu, ia mengatakan, adanya pemekaran ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan dan meningkatkan harkat dan martabat masyarakat.
Baca Juga: Bambang Pacul Bentak LSM saat Rapat Dengar Pendapat RKUHP: Stop! DPR Sudah Baik Dengerin Kau
"Apabila ada kekurangan dan kesalahan baik dalam proses pembahasan RUU ini maupun dalam penyampaian laporan ini, dengan segala kerendahan hati kami menyampaikan permohonan maaf," pungkasnya.
RUU Papua Barat Daya
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Papua Barat Daya. Tito meminta keseriusan dari wakil rakyat di Senayan agar tidak berimbas pada tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
RUU Papua Barat Daya belum ditindaklanjuti oleh DPR RI. Saat ini, pengesahan RUU Papua Barat Daya masih tertahan di tingkat II dalam rapat paripurna.
"Jadi prinsipnya adalah, kalau memang mau diketok secepat mungkin. Supaya kita tidak ketinggalan dengan tahapan-tahapan pemilu," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2022).
Sejauh ini baru ada tiga RUU yang disahkan yakni UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Papua Tengah dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Papua Pegunungan.
Berita Terkait
-
Bambang Pacul Bentak LSM saat Rapat Dengar Pendapat RKUHP: Stop! DPR Sudah Baik Dengerin Kau
-
Jenderal Andika Pensiun Desember, DPR Ingatkan Pemerintah Segera Kirim Nama Calon Panglima TNI
-
Kamis Besok, DPR Bakal Sahkan RUU Papua Barat Daya
-
DPR Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Bawaslu, Dampaknya Dahsyat: Pimpinan di Daerah Ogah Tunduk ke Pusat
-
MA Disebut Sarang Koruptor, Pakar Hukum: KY Tak Kerja Apa-apa Harusnya yang Tangkap Hakim Agung Itu KY
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram