Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengungkap ada praktik-praktik culas di Bawaslu daerah. Praktik culas itu ialah terkait transaksi atau jual beli jabatan.
Junimart dalam rapat dengar pendapat Komisi II bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP serta Kementerian Dalam Negeri, menegaskan praktik itu masuk dalam tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme.
"Praktik di lapangan pak, yang terpilih Panwaslu itu banyak dasarnya itu KKN, yang dasarnya tidak paham pak. Ini praktik kok, di lapangan banyak itu pak. Tolong itu dikoreksi pak ketua dan teman-teman komisioner," kata Junimart, Selasa (15/11/2022).
Jabatan hasil transaksional itu, bahkan memiliki dampak secara langsung. Junimart mengungkap para penjabat Bawaslu di daerah justru tidak patuh terhadap Bawaslu pusat. Ketidakpatuhan itu merupakan sebab akibat dari jual beli jabatan.
"Banyak sebenarnya bos-bos di Bawaslu daerah itu tidak tunduk kepada Bawaslu pusat. Betul nggak itu? Tidak tunduk pak. Kenapa demikian? Transaksional pak. Saya punya bukti banyak kalau mau, saya mau lapor polisi ini pak," kata Junimart.
Junimart lantas mengingatkan baik kepada Bawaslu maupun KPU agar benar-benar mencermati dan mengawasi praktik-praktik transaksional tersebut.
Ia meminta agar pengisian jabatan Bawaslu dan KPU baik pusat maupun daerah, tidak dijadikan ladang transaksi.
"Bapak ibu masuk sini ada nggak transaksional dengan Komisi II? Kita murni semua ini pak, dan kami tidak mau. Kami ingin para penyelenggara pemilu yang bersih semua orangnya pak," kata Junimart.
"Tapi di bawah ini pak, di bawah ini dikoreksi pak Bagja. Panggilin semua pak gitu. Jadi tidak segampang itu orang bisa menjadi ketua Bawaslu provinsi, ketua Bawaslu kabupaten/kota, dan Panwaslu. Karena garda terdepan itu pak, Panwaslu," ujarnya.
Baca Juga: Setelah Eksekusi Brigadir J, Kuat Ma'ruf Titip 2 bilah Pisau ke Yogi Ajudan Ferdy Sambo
Berita Terkait
-
Petakan Potensi Pelanggaran Pemilu, Sentra Gakkumdu Purwakarta Lakukan Ini
-
Menohok! Mamat Alkatiri Roasting Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Singgung Soal Istri Kedua hingga Black Campaign
-
Pendataan Bermasalah, Komisi II DPR akan Bentuk Pansus Tenaga Honorer
-
Mantan Ketua Bawaslu Jadi Tersangka Investasi Bodong
-
Setelah Eksekusi Brigadir J, Kuat Ma'ruf Titip 2 bilah Pisau ke Yogi Ajudan Ferdy Sambo
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
AS Bunuh Ali Khamenei, Menteri Olahraga Iran: Kami Mundur dari Piala Dunia 2026
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
Terkini
-
RUU Hak Cipta Baka Atur Perlindungan Karya Jurnalistik, Ambil Berita Wajib Izin dan Bayar Royalti
-
Konflik di Timur Tengah, Puan Maharani Dorong Ibadah Haji Tetap Diupayakan dengan Mitigasi Ketat
-
RUU PPRT Melaju, Puan Targetkan Perlindungan ART Berbasis Semangat Kerja Sama
-
Sydney Siaga Campak! Turis yang Baru Kembali dari Indonesia Diduga Jadi Pemicu
-
Soal Revisi UU Pemilu, Puan: Fokus Urusan Rakyat Terlebih Dahulu Sebelum Bicara Politik 2029
-
Intelijen Basi, 2 Serangan Fatal AS dan Israel di Iran Gagal Total Akibat Data Usang
-
Geopolitik Memanas, Status Siaga 1 TNI Belum Punya Batas Waktu
-
Pakar Hukum Pidana: Tak Logis Pertamina Ditekan Satu Orang untuk Sewa Terminal BBM Merak
-
Iran Rusak Sistem Keamanan Udara Israel, Rezim Zionis Kocar-kacir Sulit Halau Rudal 'Kiamat'
-
Praperadilan Tudingan Sumpah Palsu Direktur PT WKM, Ahli Sebut Ada Cacat Formil