Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) biasanya digunakan untuk para pelamar kerja sebagai syarat bekerja di suatu perusahaan. Saat ini pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online tanpa harus mendatangi kantor Polisi. Cara membuat SKCK online pun ternyata sangatlah mudah.
SKCK sendiri adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh pihak Polri kepada pemohon atau masyarakat Indonesia. Kewenangan Polri dalam menerbitkan sebuah SKCK termuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedangkan tata cara dan juga prosedur pembuatan SKCK diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 terkait Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK memiliki fungsi sebagai bukti ada atau tidak adanya, catatan dari seseorang yang bersangkutan dalam tindak kriminalitas atau kejahatan.
Adapun masa berlaku SKCK yaitu 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika melewati masa berlaku, maka SKCK yang dibuat harus diperpanjang. Nah, bagi yang belum memiliki SKCK wajib mengetahui tata cara dan syarat membuat SKCK. Cara membuat SKCK sendiri bisa dilakukan secara offline maupun online.
Cara Membuat SKCK Online
Berikut ini tata cara membuat SKCK online.
• Kunjungi situs resmi Skck.polri.go.id.
• Pada halaman utama, klik “Form Pendaftaran” yang terdapat di pojok kanan atas.
• Saat form pendaftaran sudah terbuka, maka pilih jenis keperluan, informasi wilayah, alamat, dan juga keperluan pembuatan SKCK.
Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online Lewat HP dan Dokumen Persyaratan yang Harus Dilengkapi
• Unggah semua dokumen persyaratan pembuatan SKCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
• Klik menu “Proses” untuk mendapatkan sebuah bukti permohonan.
• Kemudian dapatkan kode untuk mencetak SKCK dalam bentuk barcode.
• Simpan bukti permohonan serta nomor pembayaran yang dapat dibayarkan secara online menggunakan akun virtual Bank BRI ataupun pembayaran tunai di loket.
• Datang langsung ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek sesuai dengan registrasi keperluan membawa barcode dan juga sejumlag persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.
• Setelah semua dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan pengambilan rumus sidik jari bagi para pemohon baru oleh Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru
-
Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku
-
Gedung DPR Gelap Gulita, Lampu dan AC Dimatikan demi Hemat Anggaran, Begini Penampakannya
-
Duduk Perkara Pengeroyokan Tersangka Pelecehan Seksual di Polda Metro Jaya, 4 Orang Ditangkap!
-
WFH Tiap Jumat Jadi Jurus Hemat Energi Indonesia, DPR: Ini Strategi Hadapi Krisis
-
Hikmahanto: Rencana Kirim Pasukan ke Gaza Harus Dikaji Ulang Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D
-
Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap