Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) biasanya digunakan untuk para pelamar kerja sebagai syarat bekerja di suatu perusahaan. Saat ini pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online tanpa harus mendatangi kantor Polisi. Cara membuat SKCK online pun ternyata sangatlah mudah.
SKCK sendiri adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh pihak Polri kepada pemohon atau masyarakat Indonesia. Kewenangan Polri dalam menerbitkan sebuah SKCK termuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedangkan tata cara dan juga prosedur pembuatan SKCK diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 terkait Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK memiliki fungsi sebagai bukti ada atau tidak adanya, catatan dari seseorang yang bersangkutan dalam tindak kriminalitas atau kejahatan.
Adapun masa berlaku SKCK yaitu 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika melewati masa berlaku, maka SKCK yang dibuat harus diperpanjang. Nah, bagi yang belum memiliki SKCK wajib mengetahui tata cara dan syarat membuat SKCK. Cara membuat SKCK sendiri bisa dilakukan secara offline maupun online.
Cara Membuat SKCK Online
Berikut ini tata cara membuat SKCK online.
• Kunjungi situs resmi Skck.polri.go.id.
• Pada halaman utama, klik “Form Pendaftaran” yang terdapat di pojok kanan atas.
• Saat form pendaftaran sudah terbuka, maka pilih jenis keperluan, informasi wilayah, alamat, dan juga keperluan pembuatan SKCK.
Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online Lewat HP dan Dokumen Persyaratan yang Harus Dilengkapi
• Unggah semua dokumen persyaratan pembuatan SKCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
• Klik menu “Proses” untuk mendapatkan sebuah bukti permohonan.
• Kemudian dapatkan kode untuk mencetak SKCK dalam bentuk barcode.
• Simpan bukti permohonan serta nomor pembayaran yang dapat dibayarkan secara online menggunakan akun virtual Bank BRI ataupun pembayaran tunai di loket.
• Datang langsung ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek sesuai dengan registrasi keperluan membawa barcode dan juga sejumlag persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.
• Setelah semua dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan pengambilan rumus sidik jari bagi para pemohon baru oleh Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
-
Bukan Program, Ini Arahan Pertama Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Barunya
-
Tongkat Estafet Tokoh Menko Polkam: Ada SBY, Mahfud MD, Wiranto, hingga Djamari Chaniago
-
Surat Pemakzulan Gibran Tidak Mendapat Respons, Soenarko Curigai Demo Rusuh Upaya Pengalihan Isu
-
Respons Viral Setop 'Tot Tot Wuk Wuk', Gubernur Pramono: 'Saya Hampir Nggak Pernah Tat Tot Tat Tot'