Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) biasanya digunakan untuk para pelamar kerja sebagai syarat bekerja di suatu perusahaan. Saat ini pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online tanpa harus mendatangi kantor Polisi. Cara membuat SKCK online pun ternyata sangatlah mudah.
SKCK sendiri adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh pihak Polri kepada pemohon atau masyarakat Indonesia. Kewenangan Polri dalam menerbitkan sebuah SKCK termuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedangkan tata cara dan juga prosedur pembuatan SKCK diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 terkait Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK memiliki fungsi sebagai bukti ada atau tidak adanya, catatan dari seseorang yang bersangkutan dalam tindak kriminalitas atau kejahatan.
Adapun masa berlaku SKCK yaitu 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika melewati masa berlaku, maka SKCK yang dibuat harus diperpanjang. Nah, bagi yang belum memiliki SKCK wajib mengetahui tata cara dan syarat membuat SKCK. Cara membuat SKCK sendiri bisa dilakukan secara offline maupun online.
Cara Membuat SKCK Online
Berikut ini tata cara membuat SKCK online.
• Kunjungi situs resmi Skck.polri.go.id.
• Pada halaman utama, klik “Form Pendaftaran” yang terdapat di pojok kanan atas.
• Saat form pendaftaran sudah terbuka, maka pilih jenis keperluan, informasi wilayah, alamat, dan juga keperluan pembuatan SKCK.
Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online Lewat HP dan Dokumen Persyaratan yang Harus Dilengkapi
• Unggah semua dokumen persyaratan pembuatan SKCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
• Klik menu “Proses” untuk mendapatkan sebuah bukti permohonan.
• Kemudian dapatkan kode untuk mencetak SKCK dalam bentuk barcode.
• Simpan bukti permohonan serta nomor pembayaran yang dapat dibayarkan secara online menggunakan akun virtual Bank BRI ataupun pembayaran tunai di loket.
• Datang langsung ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek sesuai dengan registrasi keperluan membawa barcode dan juga sejumlag persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.
• Setelah semua dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan pengambilan rumus sidik jari bagi para pemohon baru oleh Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Main Proyek Ompreng MBG, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditahan Kejagung Terkait Korupsi BGN!
-
Indonesia-Belarus Luncurkan Roadmap Kerja Sama Bilateral, Fokus Pangan dan Energi
-
Lagu Bupati Purwakarta Om Zein Diduga Rendahkan Perempuan, Gerindra Ingatkan Kader Jaga Etika
-
Untar Hormati Proses Hukum Gugatan Mahasiswa, Klaim Sudah Upayakan Penyelesaian Kekeluargaan
-
Akhiri Banjir Seatap, Kemanggisan Kini Ditata: Jalan Inspeksi Harus Bebas Bangunan Liar!
-
Kader Gerindra Jadi Tersangka Suap Jabatan, Partai Serahkan Kasus ke KPK
-
11 Rusun Baru Akan Dibangun di Jakarta, Termasuk Marunda dan Rorotan
-
'Kenapa Bisa Bikin Lirik Begitu?' DPR Kritik Lagu Bupati Purwakarta Tak Sensitif Perempuan!
-
Mengapa Masa Depan Kendaraan Listrik Mungkin Tak Lagi Bergantung pada Nikel?
-
7 Gubernur Berganti, Proyek Jalan Tembus Pasar Minggu-BIN Masih Tersandera Pembebasan Lahan