Polisi akhirnya menetapkan pemilik CV Chemical Samudera menyusul PT Afi Farma Pharmaceutical Industry.
Keterlibatan CV Chemical Samudera berhasil terkuak berkat keikutsertaan beberapa ahli dan saksi dalam penyelidikan obat sirup terkontaminasi EG dan DG.
"31 orang saksi dan 10 ahli," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (17/11/2022).
Sejumlah barang bukti akhirnya mengarah ke CV Chemical Samudera sebagai pihak yang terlibat dalam produksi obat sirop 'pembawa maut' yang beredar di pasaran.
"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC," lanjut Dedi.
Peran CV Chemical Samudera dalam pusaran kasus gagal ginjal akut
CV Chemical Samudera adalah pihak yang memasok kedua bahan kontaminan untuk pelarut obat sirup yakni Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG).
Kemudian CV Chemical Samudera mengirim kedua bahan tersebut ke PT Afi Farma Pharmaceutical Industry yang akan diolah menjadi obat sirup.
Pidana 15 tahun penjara mengintai pemilik CV Chemical Samudera
E kini disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Polisi kini tengah menyiapkan berkas perkara dan nasib E akan segera ditentukan melalui pengadilan.
"Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU," pungkas Dedi.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
4 Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Terancam Pidana Berat!
-
Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Cabut Seluruh BAP Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
-
Tak Cuma Pidana, Kejagung Buka Peluang Ajukan Gugatan Perdata Bagi Perusahaan Farmasi Penyebab Kasus Gagal Ginjal
-
Berkat Impor Obat dari Singapura, Kemenkes Sebut Tak Ada Kasus Baru Gangguan Ginjal Akut Anak dalam Dua Pekan
-
Jerat Korporasi, PT Afi Farma Pharmaceutical dan CV Chemical Samudra Resmi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Penyidikan Dinilai Stagnan Jadi Alasan TAUD Ajukan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
-
Kejagung Usut Prosedur Ekspor POME, Eks Dirjen Bea Cukai Askolani Turut Diperiksa
-
Sidang Praperadilan Kasus Andrie Yunus Digelar, Kuasa Hukum Tuding Polda Metro Telantarkan Perkara
-
Andrie Yunus Rawat Jalan Sejak 16 April, Dokter RSCM: Bukan Tanda Sudah Pulih
-
Prabowo Singgung Oknum Berseragam Hijau dan Cokelat yang Kerap Jadi Beking
-
Belum Bisa Selamatkan 9 WNI Diculik Tentara Israel, Begini Update Usaha Indonesia
-
Anies Baswedan ke Wisudawan UGM: Lulusan di Masa Sulit, Cari Kerja Sedang Menantang
-
Rasa Aman Bukan Bonus! Kevin Wu PSI Sentil Lemahnya Keamanan di Jakarta Barat
-
PBB Sebut Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla oleh Israel Tabrak Hukum Internasional
-
Prabowo ke Menkeu Purbaya: Kalau Pimpinan Bea Cukai Tak Mampu, Segera Ganti!