Polisi akhirnya menetapkan pemilik CV Chemical Samudera menyusul PT Afi Farma Pharmaceutical Industry.
Keterlibatan CV Chemical Samudera berhasil terkuak berkat keikutsertaan beberapa ahli dan saksi dalam penyelidikan obat sirup terkontaminasi EG dan DG.
"31 orang saksi dan 10 ahli," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (17/11/2022).
Sejumlah barang bukti akhirnya mengarah ke CV Chemical Samudera sebagai pihak yang terlibat dalam produksi obat sirop 'pembawa maut' yang beredar di pasaran.
"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC," lanjut Dedi.
Peran CV Chemical Samudera dalam pusaran kasus gagal ginjal akut
CV Chemical Samudera adalah pihak yang memasok kedua bahan kontaminan untuk pelarut obat sirup yakni Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG).
Kemudian CV Chemical Samudera mengirim kedua bahan tersebut ke PT Afi Farma Pharmaceutical Industry yang akan diolah menjadi obat sirup.
Pidana 15 tahun penjara mengintai pemilik CV Chemical Samudera
E kini disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Polisi kini tengah menyiapkan berkas perkara dan nasib E akan segera ditentukan melalui pengadilan.
"Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU," pungkas Dedi.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
4 Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Terancam Pidana Berat!
-
Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Cabut Seluruh BAP Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
-
Tak Cuma Pidana, Kejagung Buka Peluang Ajukan Gugatan Perdata Bagi Perusahaan Farmasi Penyebab Kasus Gagal Ginjal
-
Berkat Impor Obat dari Singapura, Kemenkes Sebut Tak Ada Kasus Baru Gangguan Ginjal Akut Anak dalam Dua Pekan
-
Jerat Korporasi, PT Afi Farma Pharmaceutical dan CV Chemical Samudra Resmi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Kado Kemanusiaan dari Bundaran HI: Warga Jakarta Donasi Rp3,1 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatra
-
Wali Kota Hasto Pasang Target Jam 2 Dini Hari Sampah Malam Tahun Baru di Kota Jogja Sudah Bersih
-
Bundaran HI Jadi Lautan Manusia, Pesta Kembang Api Tetap Hiasi Langit Penghujung Tahun Ibu Kota
-
Polisi Berkuda Polri Jaga Monas di Malam Tahun Baru, Warga Antusias hingga Antre Foto
-
Ogah Terjebak Macet, Wali Kota Jogja Pilih Naik Motor Pantau Keramaian Malam Tahun Baru
-
Malam Tahun Baru di Bundaran HI Dijaga Ketat, 10 K-9 Diterjunkan Amankan Keramaian
-
Kapolri: Warga Patuh Tanpa Kembang Api, Doa Bersama Dominasi Malam Tahun Baru
-
8 Anak Terpisah dengan Keluarga di Malioboro, Wali Kota Jogja: Bisa Ditemukan Kurang dari 15 Menit
-
Menko Polkam Pastikan Malam Tahun Baru Aman: Tak Ada Kejadian Menonjol dari Papua hingga Lampung
-
Gus Ipul Pastikan BLTS Rp900 Ribu Jangkau Warga Terdampak Bencana di Sumatra