Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua tersangka, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industries dan CV Chemical Samudra.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara dan pemeriksaan 31 saksi serta 10 ahli.
Peran tersangka korporasi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries dalam perkara ini, yakn dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan propilen glikol (PG) yang diketahui mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.
"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).
Sedangkan peran daripada tersangka CV Chemical Samudra, yakni diduga sebagai penyuplai bahan baku tambahan tersebut ke PT Afi Farma Pharmaceutical Industries. Hal
"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC," beber Dedi.
Atas perbuatannya, tersangka korporasi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sementara, tersangka korporasi CV Chemical Samudra dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
"Tindaklanjut kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU," pungkasnya.
Baca Juga: Kemenkes Ungkap Kondisi 14 Anak Dirawat karena Gagal Ginjal Akut: Rusak Parah!
Berita Terkait
-
Kemenkes Ungkap Kondisi 14 Anak Dirawat karena Gagal Ginjal Akut: Rusak Parah!
-
Siapa Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut? Bareskrim Umumkan Sore Ini
-
Takut Kena Azab Tsunami Lagi, Pemuda Sulawesi Laporkan Widy Vierratale ke Bareskrim Buntut Aksi Buka Baju di Panggung
-
Setelah Periksa 41 Saksi Kasus Gagal Ginjal Akut, Tersangkanya Segera Diumumkan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya