Suara.com - Anda perlu tahu hak pekerja yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Sejak dilanda pandemi Covid-19 dua tahun lalu, membuat perekonomian luluh lantak melanda semua lapisan masyarakat tak terkecuali.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) pun sampai saat ini masih banyak dilakukan oleh sejumlah perusahaan. Di dalam dunia kerja Profesional, perusahaan maupun instansi diwajibkan untuk mendaftarkan pegawainya ke dalam program BPJS. Ini dia hak pekerja yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan setiap karyawan atau pegawainya ke dalam program jaminan atau asuransi kesehatan keselamatan pada Jamsostek ini sudah dikukuhkan sejak tahun 2015. Program dari pemerintah ini memberikan sejumlah perlindungan kesehatan mendasar bagi seluruh warga Indonesia, tanpa terkecuali.
Adapun hak pekerja yang ditanggung BPJS berbeda-beda. Bagi para pekerja yang telah terdaftar keanggotaannya pada program BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh dana ataupun manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan juga Jaminan Hari Tua (JHT).
Dari beberapa hak yang diperoleh pekerja, pencairan dana JKP sangatlah penting. Hal ini dilakukan demi keberlangsungan hidup masing-masing individu setelah mereka lepas dari urusan pekerjaan, terutama pasca terkena PHK dari sebuah perusahaan.
JKP sendiri merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja ataupun buruh yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program tersebut diberikan kepada pekerja atau buruh dengan tujuan agar mereka bisa mempertahankan derajat kehidupan yang layak dan terpenuhi pada saat pekerja sudah kehilangan pekerjaan.
Besaran dana Pencairan JKP
Dana JKP akan diberikan kepada peserta yang di PHK dan belum medapatkan pekerjaan, serta berkomitmen untuk kembali ke pasar kerja. Adapun, pekerja atau pegawai yang berhak unruk mendapatkan JKP ini yaitu mereka yang telah memenuhi iuran program paling sedikit selama 12 bulan dan membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.
Sejumlah manfaat yang didapatkan dari program JKP BPJS Ketenagakerjaan ini yaitu berupa uang tunai. Penyaluran uang tunai sendiri akan diberikan setiap bulan, paling lama selama 6 bulan, dengan rincian besaran sebagai berikut:
Baca Juga: Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Apapun Profesinya, Pekerja Berhak Sejahtera
- 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama
- 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya
Adapun dasar pembayaran upah yang digunakan yakni upah terakhir yang dilaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batasan upah yang diperhitungkan sebesar Rp 5 juta.
Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini cara yang dapat Anda lakukan untuk mengklaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan:
1. Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan di Bulan Pertama
- Anda harus masuk ke lama Siap Kerja melalui link siapkerja.kemnaker.go.id
- Pilih menu "Ajukan Klaim"
- Isi data pribadi, nomor rekening, dan juga harus menandatangani surat KAPK
- Selanjutnya, data yang telah diisi akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Tungguu hingga Anda menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
- Jika proses sudah selesai, maka manfaat berupa uang tunai JKP akan langsung masuk ke rekening Anda.
2. Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan Bulan Kedua hingga Bulan Keenam
- Lakukan Asesmen Diri dalam portal Siap Kerja di siapkerja.kemnaker.go.id
- Peserta melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan yang berbeda-beda atau 1 perusahaan yang sudah melakukan proses wawancara
- Selanjutnya, peserta harus mengikuti konseling yang telah dirancang
- Ikuti Pelatihan Kerja pada periode bulan ke-2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80 persen
- Langkah terakhir, ajukan klaim bulan berikutnya sesuai dengan tanggal di akun Siap Kerja.
Nah itulah tadi hak pekerja yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Jika Anda termasuk pekerja yang di PHK dan merupakan peserta aktif BPJS, maka Anda behak mendapatkan sejumlah manfaat yang disebutkan di atas.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal