Suara.com - Musyawarah Rakyat (Musra) Indonesia ke VII yang digelar gabungan Relawan Joko Widodo (Jokowi) di Kota Serang Provinsi Banten pada Minggu (20/11/2022) menyepakati untuk mendukung Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).
Dalam acara yang dihadiri ribuan orang dari berbagai unsur relawan, mahasiswa dan komunitas masyarakat membulatkan suara untuk mendukung mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
"Dukungan Mahfud MD capres atau cawapres pada 2024 itu dari kalangan mahasiswa, kepemudaan, simpatisan dan pengagum," kata Hanif Maulana dari perwakilan mahasiswa seperti dikutip Antara pada Minggu (20/11/2022).
Menurutnya, dukungan kepada Mahfud MD didasarkan beberapa hal, salah satunya prestasinya saat menjabat Menteri Pertahanan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Menko Polhukam.
Mahfud dianggap telah menelurkan berbagai kebijakan dan dobrakan kebuntuan persoalan hukum. Pun pada Pemerintahan Jokowi, Mahfud MD juga melakukan gebrakan, mengawal penuntasan kasus dari mulai BLBI, Sambo, Kanjuruhan, kasus korupsi dan kasus hukum lainnya.
"Kami tentu sangat mendukung Mahfud MD sebagai capres atau pun cawapres," katanya mahasiswa Untirta, Banten ini.
Tak hanya itu, ia mengatakan, bersama mahasiswa dan kepemudaan lainnya datang untuk menyampaikan keinginan akan sosok kepemimpinan nasional ke depan. Hanif mengatakan, Indonesia membutuhkan pendekar pendobrak kebuntuan hukum dan penegak keadilan seperti Mahfud MD itu.
"Kami meyakini penegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu akan berjalan jika Mahfud MD menjabat presiden maupun wakilnya," katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengarah Musra Indonesia Andi Gani Nena Wea mengatakan, nama Menko Polhukam Mahfud MD masuk dalam radar capres maupun cawapres. Sebelumnya pada Musra di Makassar, nama Mahfud masuk lima besar baik capres maupun cawapres.
"Saya lihat, banyak juga simpatisan mahasiswa dan pemuda pengagum Pak Mahfud. Semoga hasilnya sama seperti Makassar," katanya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan salah satu kebutuhan dan keinginan rakyat, adalah munculnya sosok pemimpin yang perhatian terhadap penegakan keadilan dan hukum. Selama ini, rekam jejak Mahfud MD memang tak diragukan dalam melaksanakan tugasnya sangat profesional.
Puncak Musra akan dihadiri Presiden Jokowi Januari 2023 dan ada lima nama rekomendasi untuk capres-cawapres yang akan diserahkan kepada Jokowi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar