Suara.com - Publik sempat dibuat geram atas aksi segerombolan pelajar berseragam Pramuka yang menendang seorang nenek-nenek yang diketahui sebagai penyandang ODGJ di jalanan. Video aksi mereka viral hingga menyulut emosi warganet yang menontonya.
Tetapi berkat video tersebut, identitas mereka berhasil terkuak. Sebab mereka mengendarai motor dengan pelat T beserta nomor polisi lengkap.
Akhrinya diketahui bahwa segerombolan pelajar tersebut berlokasi di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni mengungkap pihaknya berhasil menangkap 5 orang remaja yang terlibat dalam aksi itu antara lain IH, ZA, VH, AR, dan RM.
Imam juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk motor pelat T yang mereka gunakan untuk aksi biadab itu.
“Untuk barang bukti yang kami amankan antara lain, dua unit Handphone milik ZA dan IH serta satu unit sepeda motor nomor polisi T 3350 BK milik RM,” ujar Imam dikutip dari Instagram @polres_padangsidimpuan.
Terkait dengan nenek-nenek yang menjadi korban, kepolisian juga telah menemukan keberadaannya. Adapun nenek-nenek tersebut diduga adalah seorang ODGJ atau orang dengan ganggguan jiwa.
“Setelah mengamankan para pelajar yang kuat dugaan melakukan penganiayaan, kami berhasil menemukan korbannya, pada Sabtu (19/11/2022) sekira pukul 20.00 WIB,” lanjut Imam.
Lantas bagaimana dengan nasib mereka di jalur hukum?
Mahfud MD: Bisa kena pidana
Baca Juga: Puluhan Pelajar SMP Negeri di Prabumulih Sumsel Keracunan, Begini Kondisi Terkini
Sosok Menko Polhukam Mahfud MD sempat dibuat miris oleh aksi sejumlah siswa tersebut. Mahfud bahkan sempat mencolek akun Polri untuk segera meringkus dan menindaklanjuti para bocah itu.
"Ini lagi @DivHumas_Polri --> Motornya T 3350 BK," tulis Mahfud melalui akun Twitter pribadinya.
Terkait dengan ancaman hukuman, Mahfud menyebut mereka dapat dipidana meski masih berusia di bawah umur. Kendati demikian, lebih lanjut Mahfud menjelaskan bahwa pidana yang diterima oleh mereka akan lebih ringan dari hukuman normal.
"Untuk anak yang belum dewasa secara pidana ancaman hukumannya adalah setengah dari ancaman hukuman normal," ujar Mahfud kepada wartawan, Senin (21/11/2022).
Orang tua meminta maaf
Usai segerombolan anak-anak itu diringkus, kepolisian memanggil orang tua mereka.
Berita Terkait
-
Viral Pelajar Tendang Nenek-nenek Karena Iseng Di Tapsel: Identitas Korban Terungkap, Ternyata Sudah 3 Tahun Tak Pulang
-
Nenek yang Ditendang Pelajar Minus Akhlak Diduga ODGJ, Orang Tua Dibuat Malu
-
Keterlaluan! Viral Video Bocah Sekolah Tega Tendang Nenek di Pinggir Jalan sampai Tersungkur
-
Alami Pusing, Mual, Usai Santap Nasi Sayur Nangka, Puluhan Pelajar di Prabumulih Sumsel Dilarikan ke RS
-
Ikuti Ekskul Pramuka, Puluhan Pelajar SMP Negeri di Prabumulih Sumsel Keracunan Nasi Sayur Nangka
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional