Suara.com - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan jika Bharada Ricard Eliezer dan Ferdy Sambo merupakan algojo Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022.
Keterangan itu disampaikan Soplanit dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Dalam persidangan ini, ada tiga terdakwa yang dihadirkan yakni Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Rhicard Eliezer.
Awalnya, Majelis Hakim mencecar Soplanit mengenai siapa orang yang menembak Yosua pada 8 Juli 2022. Secara tegas, Ridwan menjawab Ricard dan Sambo.
"Oleh siapa ditembak?" tanya Hakim.
"Oleh Bharada E dan FS (Ferdy Sambo) yang mulia," jawab Ridwan.
Soplanit kemudian menjelaskan di Rumah Durem Tiga pihaknya menemukan ada 10 selongsong peluru tersebar di beberapa titik. Sebanyak 7 peluru itu disebut ditembakkan hingga menembus tubuh Brigadir Yosua.
"Terus yang kamu terangkan bahwa di tubuh Yosua ada penembakan tadi berapa tadi?," tanya Hakim.
"Jadi waktu hasil visum sesuai dengan luka yang di tubuh Yosua, itu disebutkan ada tujuh yang masuk," ucap Soplanit.
"Cuma tujuh yang masuk, tapi yang tiga itu tidak," imbuh dia.
Majelis Hakim kembali mencecar Soplanit mengenai jenis senjata apa yang digunakan oleh Sambo dan Ricard saat mengeksekusi Yosua. Ridwan mengatakan senjata yang dipakai saat menembak Yosua ialah berjenis Glock 17.
"Yang tujuh masuk ke tubuh Yosua, itu dari senjata apa?" cecar Hakim.
"Itu dari glock yang mulia," jawab Soplanit.
Kesulitan Olah TKP Gegara Propam Campur Tangan
Sebelumnya, AKBP Ridwan Soplanit mengaku kesulitan saat melakukan olah tempat kejadian perkara di Rumah Duren Tiga saat Brigadir Yosua dibunuh pada 8 Juli 2022.
Keterangan itu disampaikan Ridwan saat bersaksi dalam persidangan Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Ricard Eliezer terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Tag
Berita Terkait
-
Digerecoki Geng Sambo, AKBP Ridwan Soplanit Ngaku Kesulitan Olah TKP di Duren Tiga Gegara Propam Ikut Campur Tangan
-
Hakim Cecar Arti Pesan Sambo 'Jangan Ramai-ramai' Usai Tembak Yosua, Ridwan Soplanit: Jangan di Luar Komando
-
Ferdy Sambo Suruh Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Tutup Mulut: Kamu Jangan Ngomong ke Mana-mana, Ini Aib Istri Saya!
-
Fakta Baru dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Terungkap, Anita Sebut Uang Rp200 Juta Milik Yosua Masuk Rekening Ricky Rizal
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar