Suara.com - Anggota parlemen Selandia Baru akan melakukan pemungutan suara demi menentukan apakah negara itu akan menurunkan usia pemilih dari 18 menjadi 16 tahun.
ABC News melaporkan bahwa pengumuman itu disampaikan oleh Perdana Menteri Jacinda Ardern pada Senin (21/11), beberapa jam setelah Mahkamah Agung negara itu mengumumkan bahwa tidak mengizinkan warga berusia 16 dan 17 tahun memilih merupakan bentuk diskriminasi usia.
PM Ardern mengatakan dirinya mendukung penurunan usia itu tetapi menjelaskan bahwa untuk mengesahkan usulan tersebut, setidaknya 75 persen anggota parlemen harus menyetujuinya.
“Saya pribadi mendukung penurunan usia pemilih tetapi itu bukan hanya urusan saya atau pemerintah,” kata Ardern. “Setiap perubahan dalam undang-undang pemilu seperti ini membutuhkan 75 persen dukungan anggota parlemen,” ujarnya.
Ardern mengatakan pemungutan suara kemungkinan akan dilakukan dalam beberapa bulan mendatang. Namun, perubahan apa pun yang disetujui tidak akan berlaku hingga setelah pemilihan umum tahun depan.
Partai Hijau menyambut usulan ini.
“Kaum muda berhak untuk memiliki suara dalam keputusan-keputusan yang berpengaruh bagi mereka, baik sekarang maupun di masa depan,” kata juru bicara partai, Golriz Ghahraman.
Namun, dua partai oposisi utama di Selandia Baru mengatakan mereka menentang perubahan itu.
"Ini bukan sesuatu yang kami dukung," kata pemimpin oposisi, Christopher Luxon. "Pada akhirnya, Anda harus menarik suatu garis … dan kami merasa nyaman dengan garis [itu berada di angka] 18."
Empat hakim di MA menyetujui banding kelompok lobi terkait isu ini, tetapi hakim kelima tidak menyetujui beberapa aspek keputusan.
Di Selandia Baru, perlindungan terhadap diskriminasi usia dimulai pada usia 16 tahun, dan hakim memutuskan bahwa Jaksa Agung tidak berhasil menjelaskan mengapa usia 18 tahun dipilih sebagai usia untuk memilih, dan bukan 16 tahun.
Sifat putusan pengadilan memaksa anggota parlemen Selandia Baru untuk setidaknya mendiskusikan masalah tersebut tetapi tidak memaksa mereka untuk mengambil suara atau membuat perubahan peraturan.
Berita Terkait
-
Bertemu dengan PM Selandia Baru, Jokowi Ajak Pebisnis Investasi Pengembangan Energi Panas Bumi di Indonesia
-
Narapidana Australia yang Membunuh 51 Jemaah Masjid di Christchurch Mengajukan Banding
-
Indonesia dan Selandia Baru Bahas Kerja Sama Pendidikan
-
Iran Bebaskan 2 Influencer Asal Selandia Baru yang Sebelumnya Ditahan
-
Perdana Menteri Selandia Baru Gagal ke Antartika Gegara Cuaca Buruk
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri
-
Sepekan Lebih Kritis, Siswa SMP Korban Bullying di Tangsel Meninggal Usai Dipukul Kursi
-
Percepat Penanganan, Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Tanah Longsor Cibeunying Cilacap
-
Ribuan Peserta Ramaikan SRGF di Danau Ranau, Gubernur Herman Deru Apresiasi Antusiasme Publik
-
Heboh Pakan Satwa Ragunan Dibawa Pulang Petugas, Pramono Membantah: Harimaunya Tak Keluarin Nanti
-
Jejak Karier Mentereng Mayjen Agustinus Purboyo, Kini Pimpin 'Pabrik' Jenderal TNI AD Seskoad
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB
-
Pramono Ungkap Fakta Baru Buntut Ledakan SMAN 72: Banyak Siswa Ingin Pindah Sekolah