Suara.com - Saat seorang wanita sudah terlepas dari periode menstruasi, mereka diwajibkan untuk mandi besar atau mandi junub supaya bisa melakukan ibadah kembali seperti biasanya. Bagaimana doa mandi besar wanita ini?
Mandi besar dilakukan untuk membersihkan hadats besar, bukan hanya syarat kembali suci saat haid saja. Sehingga pembacaan doa mandi besar wanita perlu dilakukan dengan benar sesuai ajaran Islam. Berikut tata cara dan niat mandi besar bagi wanita.
Bacaan Niat Mandi Besar Wanita
Tahap pertama memahami doa mandi wajib wanita adalah dengan mengetahui niatnya. Sebab niat mandi besar setelah berhubungan suami istri berbeda dengan lainnya.
1. Niat mandi junub setelah berhubungan intim
Setelah melakukan hubungan intim, Anda juga perlu melakukan mandi besar karena tindakan tersebut tergolong dalam hadas besar.
Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari fardhal lillaahi ta’ala
Artinya: “Aku berniat mandi wajib sebagai cara menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Ta’ala”
2. Niat mandi junub setelah menstruasi
Baca Juga: Buya Yahya Sebut Wanita Dilarang Mandi Besar Saat Keadaan Nifas, Ini Alasannya
Menstruasi atau haid adalah tanda seorang wanita telah beranjak dewasa. Situasi ini akan terjadi setiap bulan dan saat tamu bulanan ini datang, wanita tidak boleh salat dan puasa.
Jadi saat Anda sudah selesai menstruasi dan ingin kembali beribadah, jangan lupa membaca ayat ini.
Nawaitul ghusla lifraf’il hadatsil akbari minal haidil lillahi ta’ala
Artinya: “Saya berniat mandi wajib untuk mensucikan hadast besar karena haid
3. Niat mandi junub setelah nifas
Nifas adalah masa yang dialami oleh wanita yang baru saja melahirkan. Selama nifas, Anda tidak diperbolehkan untuk salat dan puasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara